Gus Nur Disebut Ustadz Keblinger, Ditangkap Setelah Muncul di YouTube, GP Anshor: Polisi Luar Biasa

Suri Nur Rahardja alias Gus Nur penceramah kondang asal Malang, Jawa Timur ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Editor: Teguh Suprayitno
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor Yaqut Cholil. 

Ia menyampaikan terima kasih kepada Polri yang merespons cepat laporan dari Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim.

"Orang-orang ngaku ustadz tapi keblinger seperti ini memang harus segera dibungkam. Terima kasih Polri," pungkas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan KPK, Bawahannya Sampai Nangis, FPI Minta Warga Tetap Tenang

Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi. Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Pengacara dari LBH GP Ansor Pati, Jawa Tengah menyampaikan laporan ke Satreskrim Polres Pati terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang disampaikan Nur Sugi Rahardja, Selasa (20/10/2020).
Pengacara dari LBH GP Ansor Pati, Jawa Tengah menyampaikan laporan ke Satreskrim Polres Pati terkait dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) yang disampaikan Nur Sugi Rahardja, Selasa (20/10/2020). (DOKUMEN LBH ANSOR PATI)

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Baca juga: Prabowo Mendadak Bertanya, Apa Kita Bisa Makan Semen, Makan Beton? Bicara Soal Perang Masa Depan

Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.

Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM. Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.

Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama. Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU dan GP Ansor Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Gus Nur

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved