Kasus Fee Proyek Dinas PUPR

Hardono Beberapa Kali Mengaku Lupa Pernah Beri Fasilitas ke Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi

Hardono Alias Aliang, Komisaris PT Usaha Batanghari dinilai tak kooperatif saat bersaksi di Pegadilan Tipikor Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Hardono Alias Aliang, Komisaris PT Usaha Batanghari dinilai tak kooperatif saat bersaksi di Pegadilan Tipikor Jambi. Ia dihadirkan dihadapan majelis hakim sebagai saksi bersama 14 orang pengusaha konstruksi lainnya, Kamis (22/10/2020) kemarin. 

"Untuk anggota DPRD dulu diawal diserahkan. Untuk fee pekerjaan diaerahkan setelah pekerjaan diterima," kata M Imanuddin alias Iim.

Pada persidangan itu saksi Musa Effendi mengatakan pernah menyerahkan uang senilai 200 juta kepada terdakwa Arfan sebagai komitmen Fee.

Namun uang itu tidak langsung diserahkan, "Waktu ketemu dia minta itu, tapi besoknya baru dikasi 200 juta diserahkan lewat stafnya di Dinas PUPR," kata saksi Musa.

Ketuka ditanya apakah saksi menyakini bahwa uang tersebut sampai kepada terdakwa Arfan? "Dia ngasi tahu lewat WA katanya terimakasi uangnya sudah sampai," kata saksi di persidangan.

(Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved