Kasus Fee Proyek Dinas PUPR

Hardono Beberapa Kali Mengaku Lupa Pernah Beri Fasilitas ke Mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi

Hardono Alias Aliang, Komisaris PT Usaha Batanghari dinilai tak kooperatif saat bersaksi di Pegadilan Tipikor Jambi.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Hardono Alias Aliang, Komisaris PT Usaha Batanghari dinilai tak kooperatif saat bersaksi di Pegadilan Tipikor Jambi. Ia dihadirkan dihadapan majelis hakim sebagai saksi bersama 14 orang pengusaha konstruksi lainnya, Kamis (22/10/2020) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hardono Alias Aliang, Komisaris PT Usaha Batanghari dinilai tak kooperatif saat bersaksi di Pegadilan Tipikor Jambi.

Ia dihadirkan dihadapan majelis hakim sebagai saksi bersama 14 orang pengusaha konstruksi lainnya, Kamis (22/10/2020) kemarin. 

Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi fee proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2019. 

Saat diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ia sering menjawab "Lupa" dan "Tidak Ingat", terutama mengenai aliran uang ke terdakwa Arfan. 

Baca juga: Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Sendiri - Kotak, Aku Terus Bertahan, Ku Coba untuk Lupakan

Baca juga: Harus Berdiri, Kandidat Hanya Boleh Duduk Saat Jeda Iklan, Debat Perdana Pilgub Jambi 2020

Baca juga: Peternak Sapi di Batanghari Mendapat Bantuan PSBI Penggemukan Sapi

Seperti ketika ditanya JPU mengenai fasilitas yang pernah Aliang berikan kepada terdakwa Arfan. Seperti uang hingga tiket Pulang-Pergi terdakwa dari Jambi tujuan Jogja. 

"Nominal 5 juta, tiket karena sudah tiga tahun jadi tidak ingat," katanya. 

Mengenai alasan terdakwa memberikan fasilitas tersebut, Aliang mengaku itu sebagai pertemanan, "Karena teman, pergaulan saja. Berapa kali lupa," katanya. 

Saat kembali ditanya mengenai pemberian uang 200 juta dan 100 ribu dolar Singapura pada 4 Oktober 2017, terdakwa membantah. 

"Tidak pernah," kata Aliang singkat. 

Jawaban serupa juga ia lontarkan saat ditanya mengenai pernah atau tidak terdakwa menyerahkan 1,4 Miliar rupiah kepada Arfan yang diserahkan melalui Apif Firmansyah? "Tidak ada, Tidak Pernah," katanya membantah. 

Karna jawaban terdakwa yang dinilai tidak kooperatif tersebut, majelis hakim yang dikethaui Yandri Roni beberapa kali mengingatkan terdakwa untuk menjawab secara jujur setiap pertanyaan Jaksa KPK. 

Bahkan majelis hakim meminta JPU KPK kembali menghadirkan terdakwa pada persidangan selanjutnya.

Hakim Yandri Roni meminta agar jaksa menghadirkan Aliang dengan saksi Muhammad Imanuddin alias Iim untuk dikonfrontir. 

"Jaksa Panggilan lagi saksi (Hardono alias Aliang) dengan saksi Iim untuk dikonfrontir. Kami mau melihat kejujuran saudara," kata Hakim Yandri sebelum menutup sidang Kamis kemarin. 
 

Mengungkap Peran Iim pada Kasus Fee Proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved