Dituntut Ganti Rugi Rp 10 Triliun, Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Ngaku Hartanya Tak Sampai Segitu

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 10, 728 triliun.

Editor: Rahimin
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (kanan) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 10, 728 triliun.

Heru mengaku tidak memiliki harta sebanyak Rp 10 triliun.

Terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu menanggapi jaksa penuntut umum yang menuntutnya untuk membayar uang pengganti Rp 10, 728 triliun.

Tanggapan itu tertuang dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Ambulans Partai Nasdem Dibakar Massa, Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh

Baca juga: Luhut Ngaku Jadi Inisiator Omnibus Law, Ajak Diskusi Mahfud MD dan Sofyan Djalil, Alasannya Soal Ini

Baca juga: Daftar 12 Kabupaten Kota Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000 Pasien

“Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya. Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 Triliun,” seperti dikutip dari dokumen pledoi yang diterima Kompas.com.

Selain uang pengganti, Heru pun dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dari proses persidangan yang telah berjalan, Heru mengungkapkan, tidak ada saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp 10 triliun kepada dirinya.

Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan mengenakan face shield dan masker mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang yang menghadirkan enam orang terdakwa yang terdiri dari mantan Direktur Jiwasraya dan pihak swasta ini ditangani oleh tujuh hakim dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. (Wartakota)

“Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada anajer investasi dan digunakan untuk membeli saham, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya,” ucapnya.

Heru juga menyinggung soal detail transfer uang dari orang yang disebut nominee dirinya. Namun, mengacu pada proses persidangan, nominee tersebut merupakan nominee Pieter Rasiman.

Kemudian, ia menilai tidak ada bukti dirinya mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi melalui terdakwa lain dalam kasus ini, Joko Hartono Tirto.

Baca juga: INFO Terbaru dari Menteri Jokowi, Subsidi Gaji Karyawan Rp 1,2 Juta Akan Ditransfer, Ini Jadwalnya

Baca juga: Ramalan Shio Hari Ini 23 Oktober 2020, Shio Anjing: Tetap Fokus pada Hal-Hal Positif

Baca juga: Tak Sampai 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Kerabat Jokowi yang Dibakar, Dua Pelaku Ditangkap

Heru sekaligus membantah bukti e-mail permintaan transfer uang ratusan miliar kepada terdakwa lain, Benny Tjokosaputro.

“Dalam tuntutan, e-mail tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?,” kata dia.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 hingga kini, Heru mengaku tidak mengerti kenapa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya.

Namun, sebagai kepala keluarga dan pemimpin perusahaan, Heru memutuskan untuk tegar dan kuat. Atas kasus yang menjeratnya itu, Heru pun meminta maaf kepada keluarganya, mantan karyawannya, para pemegang saham, serta nasabah.

Heru berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil. Ia juga berharap dibebaskan majelis hakim.

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. (ist)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved