Penangkapan Pengedar di Jambi
Untuk Mengelabui Petugas, Bandar Narkoba Ini Kemas Sabu dan Ekstasi Pakai Bungkus Roti Malkist
FM diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan 3.764 ekstasi dan 81,45 gram sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Ribuan ekstasi dan sabu tersebut diamankan dari seorang bandar berinisial FM (41).
FM diamankan saat akan melakukan transaksi di sebuah rumah makan, di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu.
Untuk mengelabui petugas, sabu dan ekstasi tersebut sengaja dikemas dalam bungkus roti warna hijau dan merah jambu, merek Malkist Coklat.
Baca juga: Cara Turunkan Darah Tinggi dengan Campuran Tomat dan Bawang Putih
Baca juga: Cerita Dika Manusia Silver di Jambi, Melumuri Cat Perak di Tubuh Demi Mengais Rupiah
Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM Facebook Total Nilai Rp 12,5 miliar, Ini Persyaratannya
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menjelaskan, FM yang terbukti memiliki sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut, merupakan jaringan antar provinsi, dan akan diedarkan di wilayah Jambi.
"Jadi, dia tidak mungkin sendiri ini, mereka ini jaringan antar provinsi dan akan kita usut tuntas," papar Dewa, saat press rilis, di lantai II Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (22/10/2020) pagi.
Dewa menjelaskan, sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan di dua lokasi dan di hari yang berbeda.
Di lokasi awal, dikawasan Jalan Hayam Wuruk, Jelutung, Selasa (20/10/2020) lalu, petugas berhasil mendapat 395 ekstasi, bersamaan dengan penangkapan bandar FM.
Kemudian, padavhari Rabu (21/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan rumah FM, yang berada di kawasan Puri Masurai 5, Alam Barajo.
Dirumah FM, petugas berhasil mendapat 3.369 ekstasi dan 81,45 gram sabu, yang disimpan di dalam sebuah gudang.
Usai melakukan penggeledahan, petugas membawa seluruh barang bukti ke Mapolda Jambi.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FM harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.