Demo Tolak UU Cipta Kerja
Ternyata, Sosok di Balik Akun Provokasi Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, Masih di Bawah Umur
Polisi sudah menangkap sosok di balik akun provokasi dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi sudah menangkap sosok di balik akun provokasi dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, setidaknya sudah ada tiga tersangka yang diamankan dan satu orang masih dalam proses pengejaran.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu diduga melakukan penghasutan lewat media sosial dengan membuat akun di dua platform, Facebook dan Instagram.
"Kita mendapatkan 3 tersangka, yaitu, pertama adalah aktor atau membuat akun di Facebook ada 3 tersangka ada MLAI (16), WH (16), dan satu masih dikejar," katanya.
Baca juga: Polri Segera Limpahkan Kasus Mantan Danjen Kopassus ke Kejaksaan, Sudah Diperiksa Selama 8 Jam
Baca juga: 18 Tahun Hilang, Warga Bandung Ditemukan Jadi Gelandangan di Banjarnegara, Kondisinya Buat Miris
Baca juga: Modal Laptop, Mama Muda di Surabaya Gelapkan Rp 101 Juta Uang Perusahaan, Ngakunya cuma Iseng
"Dan kedua di akun Instagram ada tersangkan SN (17), ada tiga tersangka yang sudah diamankan serta tidak bisa ditampilkan karena mereka masih anak-anak STM atau SMK di bawah umur," katanya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (20/10/2020).
Argo melanjutkan laporannya, tersangka MI dan WM merupakan admin dari group Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan anggota lebih dari 21 ribu orang.
Merekalah yang mengundang rekan STM atau SMK se-Jabodetabek lainnya untuk melakukan aksi demo pada tanggal 8 hingga 13 Oktober di Istana dan DPR RI.

Bahkan ajakan itu juga ditujukan di aksi demo hari ini, Selasa 20 Oktober 2020.
"Apa ajakannya? tujuannya harus rusuh dan ricuh," ucap Argo.
Tidak hanya narasi ajakan, lanjut Argo, di dalam group STM se-Jabodetabek, MI dan WM memberikan panduan saat akan melakukan aksi demo.
Mulai barang dan alat apa saja yang harus dibawa, hingga langka yang perlu dilakukan saat terjadi tembakan gas air mata.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Batalkan Dakwaan, Bantah Buat Surat Jalan Untuk Djoko Tjandra
Baca juga: Nenek Roslina Ngamuk, Teriaki Polisi Gegara Gas Air Mata Nyasar ke Pemukiman: Ayah Saya Juga ABRI
Baca juga: Vaksin Covid-19 Dipastikan Tidak Untuk Anak dan Lansia, Terawan: Khusus Orang Tanpa Penyakit Bawaan
"Suruh bawa masker, kaca mata renang, bawa odol, dan bawa raket. Raketnya digunakan untuk memukul kembali gas air mata yang dilempar," urai Argo.
Argo melanjutkan, di dalam group STM se-Jabodetabek juga terdapat link untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG).
Kini pihak kepolisian tengah mendalami group tersebut dan melakukan pemeriksaan di Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"WAG ini sudah dihapus, sedang kita cari untuk bisa mendata dan mendeteksi, kira-kira di dalam grupnya siapa saja dan nama-namanya di WAG tersebut," imbuh Argo.

Ancaman Hukuman
Argo kemudian menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan untuk dua tersangka MI dan WM.
Di antaranya pasal Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kemudian pasal 14 dan 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kemudian pasal pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Argo.
Baca juga: Mantan Danjen Kopassus 8 Jam Diperika Polisi, Soal Senpi dan Demo Tolak UU Cipta Kerja Yang rusuh
Baca juga: Gara-gara Anak Curi Motor, Bapak Tewas Digebuki Warga, Tangan Diikat dan Diseret di Kebun Tebu
Baca juga: 6 Paslon Cakada Ini Direkomendasikan Bawaslu Untuk Didiskualifikasi dari Peserta Pilkada 2020
Argo juga menyebut, penanganan tersangka ini berbeda dengan orang dewasa, lantaran keduanya masih di bawah umur.
Pihaknya menggunakan teknis penyelidikan khusus anak, sehingga para tersangka dapat memberikan keterangan secara jujur.
Admin Akun panjang.umur.perlawanan
Selain MLAI (16) dan WH (16), polisi juga mengamankan SN (17).
Diketahui SN merupakan admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan dengan jumlah follower 11 ribu akun lainnya.
SN juga masih di bawah umur sehingga tidak dapat ditampilkan oleh pihak kepolisian dalam press conference hari ini.
Sedangkan tugas SN tidak jauh berbeda dengan MLAI dan WH.

"SN bertugas memprovokasi kegiatan demo aksi turun serentak, dan menyebarkan keyakinan tidak percaya dengan negara lagi," ucap Argo.
Untuk pasal yang disangkakan SN sama dengan MLAI dan WH, adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun.
Motif pelaku
Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pemuda yang dianggap menghasut pelajar STM untuk melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung anarkis di Jakarta dan sekitarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tidak ada motif khusus ketiga pemuda itu melakukan provokasi agar mengajak pelajar ikut unjuk rasa melalui akun sosial medianya.
"Tujuannya dia memprovokasi, menghasut, ujaran kebencian dan berita bohong ya dalam bentuk meme-meme dan juga video-video yang dia disebarkan untuk memancing mereka semua STM se-Jabodetabek," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: MUI Usulkan Jabatan Presiden Jadi 7 atau 8 Tahun, Ini Jawaban Sekjen Anwar Abbas
Baca juga: Indonesia Dapat Pinjaman dari Jepang Rp 6,95 Triliun, Hasil Pertemuan Jokowi dan PM Jepang
Baca juga: 4 Video Rusuh Demonstrasi di Jambi Tadi Malam, Bakar Motor s/d Diuber-uber Polisi di Kampus
Menurut Yusri, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti unggahan provokasi yang dilakukan ketiga pelajar tersebut.
"Ketiganya sudah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dikembangkan. Buktinya memang mereka ini udah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video semua untuk turun ke jalan semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," pungkasnya.
Diduga, ketiga pelaku dianggap melakukan provokasi agar pelajar ikut demo yang berujung anarkis.
Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu.
Dalam hal ini, kedua akun ini dikendalikan oleh MLAI (16), WH (16) dan SN (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut telah mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek.
Akun yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 20 ribu itu dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi kerusuhan saat demo.
Baca juga: 4 Video Rusuh Demonstrasi di Jambi Tadi Malam, Bakar Motor s/d Diuber-uber Polisi di Kampus
Baca juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini Live SCTV Real Madrid vs Shakhtar dan Salzburg vs Lok Moskow
Baca juga: Terbongkar, Ternyata Ini Alasan Jessica Iskandar Putus dengan Richard Kyle, Udah Nggak Cinta Lagi?
"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ucapnya.
Sementara itu, Yusri mengatakan pelaku yang berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan.
Sama halnya dengan kedua pelaku sebelumnya, SN juga dianggap menghasut dan memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.
"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok di Balik Akun Provokasi Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Ternyata Masih di Bawah Umur