Ditangkap Bawa Sabu 9,9 Gram di Pulau Pandan, Nurhalim Pasrah Dihukum 10 Tahun Penjara

Nurhalim pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukumnya 10 tahun penjara.

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Rahimin
Tribunjambi/Hasbi
Ilustrasi tangkapan sabu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Nurhalim pasrah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menghukumnya bersalah, dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu pada persidangan, Selasa (20/10/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Arfan Yani selaku Ketua Majelis Hakim, Nurhalim divonis pidana penjara selama 10 tahun.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim setelah terdakwa terbukti bersalah sebagai mana dalam dawaan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Cara Biar Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya, Diperpanjang Hingga November 2020

Baca juga: Ini Dia, Deretan Artis yang Memiliki Hibungan Rumah Tangga Hanya Seumur Jagung

Baca juga: Sudah Rp 3,52 Triliun Dana Investasi Masuk ke Provinsi Jambi, Butuh Rp 1,2 Triliun lagi

Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, Nurhalim juga dihukum denda senilai Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Nurhalim, pidana penjara 10 tahun,” kata Hakim Arfan Yani saat membacakan putusan pada sidang yang digelar secara virtual.

Saat ditanya oleh majelis hakim mengenai tanggapan terdakwa atas putusan itu, Nurhalim tidak mengambil waktu pikir-pikir dan meyatakan menerim putusan tersebut. “Saya pasrah saja yang mulia,” kata Nurhalim melaui aplikasi zoom.

Nurhalim ditangkap oleh tim Direktorat Narkotika Polda Jambi pada April 2020 di Pulau Pandan.

Baca juga: 24 Pelajar Bawa Batu, Botol, & Bendera Palestina, Mau Ikut Demo di Jakarta, Baca Pancasila Tak Bisa

Baca juga: Buat Ngeri, Ternyata Ini Hukuman Bagi Anggota Kopassus yang Gagal Jalankan Misi Negara

Baca juga: Muslim Tanam 45 Batang Ganja di Rumah, Ngaku Buat Penelitian dan Sudah Konsumsi Ganja Sejak Remaja

Saat itu terdawa diminta oleh Robin untuk mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 9,9 gram kepada seseorang di sana.

Namun saat tiba di lokasi yang dimaksud, datang tim kepolisian dari Polda Jambi melakukan penggerebekan hingga terdakwa ditangkap. (dnu)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved