Cara Biar Anda Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Syaratnya, Diperpanjang Hingga November 2020
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sampai saat ini masih membuka pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
TRIBUNJAMBI.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa didapat masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan dana bantuan itu, dapat melihat syaratnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sampai saat ini masih membuka pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Pembukaan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diperpanjang hingga bulan November 2020 mendatang.
Nantinya, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini akan diberikan kepada masyarakat melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.
Menkop UKM, Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera mendaftarkan diri.
Baca juga: Ini Dia, Deretan Artis yang Memiliki Hibungan Rumah Tangga Hanya Seumur Jagung
Baca juga: Sudah Rp 3,52 Triliun Dana Investasi Masuk ke Provinsi Jambi, Butuh Rp 1,2 Triliun lagi
Baca juga: 24 Pelajar Bawa Batu, Botol, & Bendera Palestina, Mau Ikut Demo di Jakarta, Baca Pancasila Tak Bisa
Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.
Anda hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Ketika mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Buat Ngeri, Ternyata Ini Hukuman Bagi Anggota Kopassus yang Gagal Jalankan Misi Negara
Baca juga: Muslim Tanam 45 Batang Ganja di Rumah, Ngaku Buat Penelitian dan Sudah Konsumsi Ganja Sejak Remaja
Baca juga: Ashanty Beli Nasi Goreng Seharga Rp 1,5 Juta, Anang: Dilabelin, Dilaminating Terus Dibawa Ke Jakarta
Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?
Menanggapi hal tersebut, Teten memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.