Pilkada di Jambi
Bawaslu Jambi Selidiki Empat Kampanye di Luar Jadwal, Saksi-saksi Sudah Dipanggil
Bawaslu Provinsi Jambi Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran di luar jadwal oleh empat calon kandidat Kepala Daerah.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Selanjutnya, melakukan kroscek dan memastikan nama-nama yang memiliki KTP-Elektronik tapi tidak sesuai domisili masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat KTP-Elektronik.
Melakukan kroscek dan validasi ulang terkait temuan dan analisis Bawaslu Provinsi Jambi terutama pada kategori Pemilih Dibawah Umur yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Sebelum melakukan penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Jambi, memastikan KPU Provinsi Jambi menindaklanjuti terlabih dahulu Saran Perbaikan secara tertulis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi," kata Pahrul Rozi.
Saran terakhir yang sampaikan Bawaslu bahwa berdasarkan dari Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 terkait jadwal, tahapan dan program di mana Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi berlangsung Tanggal 17-18 Oktober 2020.
Jika KPU Provinsi Jambi belum selesai dan masih dalam proses perbaikan sesuai dengan Saran Perbaikan dari Bawaslu Provinsi Jambi, maka Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 untuk ditunda sampai proses perbaikan benar-benar sudah ditindaklanjuti.
(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)