Pilkada di Jambi

Bawaslu Jambi Selidiki Empat Kampanye di Luar Jadwal, Saksi-saksi Sudah Dipanggil

Bawaslu Provinsi Jambi Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran di luar jadwal oleh empat calon kandidat Kepala Daerah.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
ist
Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (25/9/2020) 

Bawaslu Selidiki Empat Kampanye di Luar Jadwal

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran di luar jadwal oleh empat calon kandidat Kepala Daerah.

Di masa kampanye saat ini, ternyata masih ada saja kandidat yang coba mencari keuntungan dengan melakukan kampanye yang tidak sesuai aturan.

Hal itu kemudian tengah didalami oleh pihak Bawaslu Provinsi Jambi.

Wein Arifin, Komisioner Bawaslu provinsi Jambi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Dikatakannya bahwa saat ini mereka tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Iya. Saat ini kami tengah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kampanye di luar jadwal," ucap Wein Arifin, Selasa (20/10/2020).

Pihak-pihak yang tengah diselidiki tersebut katakan Wein berasal dari kandidat Calon kepala daerah tingkat provinsi dan tingkat daerah.

"Untuk sementara seluruhnya ada empat. Baik tingkat provinsi maupun tingkat daerah,"ungkap Wein.

Dikarenakan saat ini masih proses mengumpulkan bukti dan keterangan, maka Wein enggan untuk menyebutkan kandidat mama saja yang diduga melakukan pelanggaran kampanye tersebut.

Komisioner Bawaslu provinsi ini mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran pada Pasal 187 ayat 1 UU 10/2016.

Pasal 187 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Berikan 9 Saran Perbaikan

Bawaslu Provinsi Jambi memberikan sembilan saran perbaikan kepada KPU ketika pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. 

Pleno penetapan DPT Pilkada Serentak 2020 telah dilakukan KPU Provinsi Jambi pada Minggu (18/10/2020) hingga pukul 23.24 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved