Pilkada di Jambi

Bawaslu Jambi Selidiki Empat Kampanye di Luar Jadwal, Saksi-saksi Sudah Dipanggil

Bawaslu Provinsi Jambi Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran di luar jadwal oleh empat calon kandidat Kepala Daerah.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
ist
Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (25/9/2020) 

Bawaslu Selidiki Empat Kampanye di Luar Jadwal

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bawaslu Provinsi Jambi Tengah menyelidiki dugaan pelanggaran di luar jadwal oleh empat calon kandidat Kepala Daerah.

Di masa kampanye saat ini, ternyata masih ada saja kandidat yang coba mencari keuntungan dengan melakukan kampanye yang tidak sesuai aturan.

Hal itu kemudian tengah didalami oleh pihak Bawaslu Provinsi Jambi.

Wein Arifin, Komisioner Bawaslu provinsi Jambi ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Dikatakannya bahwa saat ini mereka tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Iya. Saat ini kami tengah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kampanye di luar jadwal," ucap Wein Arifin, Selasa (20/10/2020).

Pihak-pihak yang tengah diselidiki tersebut katakan Wein berasal dari kandidat Calon kepala daerah tingkat provinsi dan tingkat daerah.

"Untuk sementara seluruhnya ada empat. Baik tingkat provinsi maupun tingkat daerah,"ungkap Wein.

Dikarenakan saat ini masih proses mengumpulkan bukti dan keterangan, maka Wein enggan untuk menyebutkan kandidat mama saja yang diduga melakukan pelanggaran kampanye tersebut.

Komisioner Bawaslu provinsi ini mengatakan bahwa ada dugaan pelanggaran pada Pasal 187 ayat 1 UU 10/2016.

Pasal 187 ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Berikan 9 Saran Perbaikan

Bawaslu Provinsi Jambi memberikan sembilan saran perbaikan kepada KPU ketika pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020. 

Pleno penetapan DPT Pilkada Serentak 2020 telah dilakukan KPU Provinsi Jambi pada Minggu (18/10/2020) hingga pukul 23.24 WIB.

Pleno tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Jambi.

Dan saat pleno berjalan, pihak Komisioner Bawaslu pun memberikan masukan terhadap data yang dipaparkan oleh pihak KPU. 

Pahrul Rozi, Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi pada kesempatan itu mengatakan bahwa mereka telah memberikan catatan terhadap proses dan data yang dilaksanakan oleh KPU. 

"Dari analisis data dan laporan pengawasan, maka Bawaslu Provinsi Jambi memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi," ungkap Pahrul Rozi, Minggu (18/10/2020).

Catatan pertama, KPU Kabupaten/Kota Seprovinsi Jambi harus memastikan dan memberikan keterangan terkait perbandingan daftar pemilih dari setiap proses yang telah dilakukan, yakni mulai dari DPTHP-3 Pemilu 2019, A-KWK, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2020 dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020.

Kedua, Bawaslu Provinsi Jambi dari hasil analisis masih menemukan data kegandaan yang terdapat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten / Kota sebagaimana dalam tabel huruf C dengan dilampirkan data by name by address.

"Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan validasi terkait temuan data ganda tersebut," ucap Pahrul Rozi.

Catatan ketiga, Bawaslu Kota Jambi dari hasil analisis, ditemukan NIK yang sama akan tetapi nama orang yang berbeda.

Dari laporan yang diterima, sebanyak 3.206 NIK yang sama untuk jenis kelamin perempuan dan 3.036 untuk jenis kelamin laki-laki dengan NIK yang sama (data by name by address terlampir).

Bawaslu Kota Jambi juga telah menyampaikan data tersebut ke Dinas Dukcapil Kota Jambi dan ditindaklanjuti dengan melakukan sample melalui sistem dari Dukcapil Kota Jambi

Selanjutnya yang keempat, terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang direkapitulasi oleh KPU kabupaten/kota, Bawaslu Provinsi Jambi meminta kepada KPU Provinsi Jambi untuk memperhatikan penggunaan Sidalih yang belum maksimal.

Mengakomodir pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait pemilih di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

"Khusus untuk Kota Jambi, di mana saat ini sudah terdapat klaster terkait pasien positif Covid-19 sehingga belum maksimal melakukan proses pendataan pemilih bagi warga binaan di Lapas untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.

Catatan kelima, Bawaslu juga meminta KPU memasukkan nama-nama pemilih di Lapas yang memenuhi syarat yang dibuktikan data kependudukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Selanjutnya, melakukan kroscek dan memastikan nama-nama yang memiliki KTP-Elektronik tapi tidak sesuai domisili masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat KTP-Elektronik.

Melakukan kroscek dan validasi ulang terkait temuan dan analisis Bawaslu Provinsi Jambi terutama pada kategori Pemilih Dibawah Umur yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Sebelum melakukan penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Jambi, memastikan KPU Provinsi Jambi menindaklanjuti terlabih dahulu Saran Perbaikan secara tertulis yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Jambi," kata Pahrul Rozi.

Saran terakhir yang sampaikan Bawaslu bahwa berdasarkan dari Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 terkait jadwal, tahapan dan program di mana Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi berlangsung Tanggal 17-18 Oktober 2020.

Jika KPU Provinsi Jambi belum selesai dan masih dalam proses perbaikan sesuai dengan Saran Perbaikan dari Bawaslu Provinsi Jambi, maka Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 untuk ditunda sampai proses perbaikan benar-benar sudah ditindaklanjuti.

(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved