Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh 69 Diantaranya Ditahan, Hukuman Berbeda
Polisi akhirnya menetapkan 131 tersangka, sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
TRIBUNJAMBI.COM, SEMANGGI - Polisi akhirnya menetapkan tersangka setelah pendemo melakukan pengerusakan dan anarkisme menolak UU Cipta Kerja.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 131 tersangka dalam kasus perusakan dan anarkisme saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Keja yang berujung rusuh pada 8 Oktober dan 13 Oktober 2020 lalu di Jakarta.
Dari 131 tersangka itu sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
Pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan dari 131 tersangka itu, sebagian besar adalah pelajar.
"Rata-rata pelajar adalah anak SMK dan di situ ada yang bisa dikatakan pelajar kelompok anarko," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Harga Cabai di Pasar Sengeti Turun, Harga Bawang Naik Rp 3.000
Baca juga: Penampakan Jalan Ambrol di Kawasan Pakuan Baru, Sampai Memakan Korban Hingga Mobil Masuk Parit
Baca juga: Jokowi Minta Menterinya Jangan Buru-buru Bicarakan Vaksin Covid-19 : Masyarakat Posisi yang Sulit
Ia menjelaskan sebanyak 131 tersangka tersebut terkait dengan beberapa kasus. "Antara lain perusakan Gedung Kementerian ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kemudian kasus ambulans di Cikini, Jakarta Pusat, kasus kerusuhan di Tugu Tani, kemudian penganiayaan anggota Reskrimsaus Polda Metro, kasus penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang kota, dan perusakan pos polisi," kata Nana.
Ia menjelaskan dari 131 tersangka itu, 20 orang merupakan tersangka kasus pengrusakan halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi, di sepanjang Jalan Sudirman.
"Ke 20 orang ini adalah pelakunya yang merusak halte dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 131 tersangka itu menurutnya adalah Pasal 212 KUHP, Pasal 218 KUHP, kemudian Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan terhadap orang dan barang, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
"Yang ancaman hukumannya bervariasi, dari di bawah 5 tahun penjara sampai diatas 5 tahun penjara," kata Nana.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Tak Bisa ke Lain Hati dari KLa Project, Sisi Ruang Batinku Hampa Rindukan Pagi
Massa aksi penolakan UU Omnibus Law sudah tiba di Patung Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Para massa aksi yang mengaku perwakilan dari mahasiswa BEM SI itu tiba Jumat (16/10/2020) pukul 13.30 WIB.
Jumlah yang tiba untuk ikut aksi sekira 50 massa.
Baca juga: Chord Kunci Gitar Cinta Kita Inka Christie feat Amy Search, Lengkap Link Download Lagu dan Liriknya
Para mahasiswa itu terhalangi pagar kawat sehingga tidak dapat mendekat ke Istana Negara.
"Ternyata Istana sangat jauh kawan-kawan. Kita sebagai rakyatnya saja dilarang mendekat," ujar orator aksi saat jalannya menuju Istana Negara terhambat.