Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh 69 Diantaranya Ditahan, Hukuman Berbeda
Polisi akhirnya menetapkan 131 tersangka, sebanyak 69 orang dilakukan penahanan, sementara sisanya dipulangkan meski tetap diproses hukum.
Editor:
Rohmayana
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
Aparat kepolisian bersama TNI dan Satpol PP bersiaga di dalam gerbang dengan peralatan pengamanan demo dan kendaraan taktis.
Saat ini para buruh sedang menunggu kedatangan Bupati Bogor Ade Yasin untuk membacakan pernyataan sikap di atas mobil komando terkait UU Omnibus Law ini.
“Kami menunggu Bupati Ade untuk secara tegas membacakan pernyataan sikapnya di depan para buruh,” papar Sukmayana. (bum/m24/Hironimus Rama)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kasus Demo Rusuh, 69 Diantaranya Ditahan,