Penanganan Covid

Penghuni Baru Wajib Isolasi 14 Hari, Aturan Lapas Klas IIA Jambi Pascapuluhan Napi Positif

Pascaadanya puluhan warga binaan hingga pegawai Lapas Klas IIA Jambi dinyatakan positif Covid-19, hingga kini penerapan protokol

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro sandi
Pintu masuk Lapas Klas IIA Jambi 

Meski Non Reaktif, Tahanan Baru di Lapas Jambi Wajib Isolasi 14 Hari

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pascaadanya puluhan warga binaan hingga pegawai Lapas Klas IIA Jambi dinyatakan positif Covid-19, hingga kini penerapan protokol kesehatan semakin diperketat.

Hal ini untuk mencegah adanya penularan baru di lapas, baik dari penghuni baru, maupun dari warga binaan yang lama.

Pencegahan yang dilakukan saat ini adalah mewajibkan tahanan baru maupun tahanan titipan, untuk dilakukan isolasi selama 14 hari.

"Setiap ada penghuni baru, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi, Maizar, Jumat (16/10/2020).

Menurut Maizar, isolasi mandiri tersebut wajib dilakukan, meskipun hasil dari pengecekan kesehatan dinyatakan non reaktif.

(Tribunjambi/Hendro Herlambang)

31 Orang dari Klaster Lapas Jambi Dinyatakan Positif Corona, PMI Semprotkan Disinfektan

Menindaklanjuti bertambahnya pasien terkonfirmasi positif corona di Provinsi Jambi yang berasal dari klaster Lapas, Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Jambi langsung melakukan penyemprotan disinfektan.

Penyemprotan tersebut dilakukan di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, Kamis (15/10/2020).

Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Jambi, Dr Tedjo Sukmono yang memimpin penyemprotan tersebut mengatakan, pihaknya mengerahkan enam personel untuk melakukan penyemprotan di sekitaran lapas tersebut.

Penyemprotan oleh PMI Provinsi Jambi tersebut dilakukan di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, Kamis (15/10/2020).
Penyemprotan oleh PMI Provinsi Jambi tersebut dilakukan di sekitaran Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi, Kamis (15/10/2020). (Istimewa)

"Areal yang disterilisasi meliputi ruang tunggu pengunjung, ruang perkantoran, ruang besuk, masjid, gereja, sel isolasi Covid-19, dan blok-blok warga binaan," terangnya, melalui pesan tertulis.

Berdasarkan rekapitulasi tim satuan tugas Covid-19 Provinsi Jambi pada Rabu (14/10/2020), ada 31 pasien terkonfirmasi sebagai klaster lapas.

Sebanyak 25 orang di antaranya merupakan warga binaan yang terjerat perkara tindak pidana korupsi, sementara 6 lainnya merupakan pegawai lapas.

Ke-31 pasien tersebut terkonfirmasi positif berdasarkan screening RDT yang dinyatakan reaktif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved