Paling Keji di Dunia, Reynhard Sinaga Dipastikan Tak Akan Bebas Seumur Hidupnya dari Penjara

Inilah pertama kalinya Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris mempertimbangkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan sangat parah.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Twitter @BruceEmond dan BBC
Jadi Headline Internasional, Ini Sebutan Reynhard Sinaga oleh Media Inggris, Jaksa ajukan banding 

Di Inggris, hukuman total seumur hidup biasa dijatuhkan kepada terpidana kasus pembunuhan sadis sehingga hal ini baru kali pertama disidangkan untuk kasus perkosaan.

Di negara tersebut langkah banding seperti ini bisa diterapkan ke tindak kejahatan serius lain.

"Sidang banding Joseph McCann dan Reynhard Sinaga karena itu merupakan uji apakah hukuman seumur hidup dapat diterapkan terhadap pelaku kejahatan seksual paling keji," ungkap kantor Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung mengatakan mereka menerima permohonan agar hukuman terhadap dua terpidana ditinjau ulang berdasarkan skema ULS.

"Dua kasus ini mengangkat dua pertanyaan legal yang sama - apakah hukuman seumur hidup total dapat diterapkan bagi pelaku kejahatan seksual paling keji - sehingga dua kasus ini bisa ditinjau bersama dalam sidang yang sama," kata kantor Kejaksaan Agung.

Skema ULS memungkinkan para korban kejahatan, serta keluarga mereka dan juga publik meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau hukuman yang mereka anggap terlalu ringan.

Baca juga: Rudi Lidra Mengaku Empat Kali Ditelpon Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Masa Gubernur Zumi Zola

Hanya satu pengajuan yang diperlukan untuk mengkaji hukuman dan kantor kejaksaan memiliki hanya 28 hari untuk mengajukan banding dari waktu hukuman dijatuhkan.

Skema ULS ini hanya diterapkan pada sejumlah kejahatan dan ada patokan yang ditetapkan agar kasus ini dapat diajukan ke Mahkamah Banding.

Sedianya, kasus Reynhard Sinaga dijadwalkan disidang di Mahkamah Banding pada Maret lalu namun diundur sampai pertengahan Oktober ini karena pandemi Covid-19.

Pada Januari lalu, Jaksa Agung Geoffrey Cox mengatakan dalam satu pernyataan, "Sinaga melakukan sejumlah serangan sangat parah dalam jangka waktu lama dan menyebabkan penderitaan dan trauma psikologis terhadap korban."(bbc/mal/dod)

SUMBER: Tribun Jateng

Baca juga: Temuan Data Tidak Sesuai, Pleno DPT Pilgub Jambi 2020 oleh KPU Merangin Diskors Bawaslu

Baca juga: VIDEO Hakim Kejaksaan Agung Sebut Reynhard Sinaga Pemerkosa Berantai, Tak Boleh Dibebaskan Kecuali

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved