Walikota Sungaipenuh Tersangka

Bawaslu Sebut Pantas Walikota Sungai Penuh AJB Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Viralnya video ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Gubernur 2020 menjerat Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) tersangka

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
ist
Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (25/9/2020) 

Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.

"Berkasnya sudah lengkap," papar Kuswahyudi.

(tribunjambi/aryo tondang)

Jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kotas Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.

Bahkan, saat ini tim Bawaslu Sungai Penuh sedang menelusuri video dan saksi.

Hal tersebut untuk memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral dikonfirmasi Senin (21/9/2020) mengatakan, kasus tersebut dimasukan dalam temuan..

Pihaknya sedang melakukan penulusuran.

"Saat ini sedang penulusuran dari Bawaslu, karena kita tidak bisa serta merta langsung memproses, karena harus cukup syarat formil dan materil," jelasnya.

Bila nantinya, kata Jumiral, telah terpenuhi syarat formil dan materil, akan dilakukan register untuk dibahas dengan Sentra Gakkundu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Itu menjadi temuan."

"Kita diminta oleh Bawaslu Provinsi untuk melakukan penulusuran video tersebut."

"Kita juga sudah instruksikan kepada jajaran di bawah," tandasnya.

(tribunjambi/herupitra)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved