Walikota Sungaipenuh Tersangka
Bawaslu Sebut Pantas Walikota Sungai Penuh AJB Jadi Tersangka, Ini Alasannya
Viralnya video ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Gubernur 2020 menjerat Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) tersangka
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
Saksi dan Bukti Berkesesuaian Jadikan Walikota Sungai Penuh Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bukti-bukti yang dikumpulkan diakui Bawaslu Provinsi Jambi memiliki kesesuaian dan dianggap memenuhi unsur untuk menjadikan walikota Sungai Penuh berstatus tersangka.
Viralnya video ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Gubernur 2020 menjerat Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) menjadi tersangka.
Wein Arifin, Komisioner Bawaslu provinsi Jambi ketika dikonfirmasi Tribun mengungkapkan bahwa mereka dan tim Gakkumdu telah melakukan pembahasan mendalam.
Terkait bukti awal, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.
"Hasil pembahasan Bawaslu dan tim Gakkumdu bahwa ada kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti. Sehingga itu dianggap cukup," ucap Wein Arifin, Jumat (16/10/2020)
Wein mengungkapkan bahwa sejak munculnya video viral walikota Sungai Penuh tersebut mereka langsung melakukan kajian.
Tidak hanya itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga langsung menugaskan Bawaslu Kota Sungai Penuh mencari dan mengumpulkan bukti.
Pihak Bawaslu telah mengambil keterangan dari lima orang saksi yang ada di lokasi kejadian.
Salah satu pihak yang dipanggil yakni kepala dinas dan beberapa pegawai yang ada di lokasi. Serta dikumpulkannya beberapa bukti dalam bentuk dokumen.
"Dari pelimpahan tahap 1 dan tahap dua dari Gakkumdu ke penyidik Polda Jambi."
"Hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda. Kini prosesnya berjalan di Polda Jambi," ujar Wein Arifin.
AJB ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar pasal Pasal 188 jo 71 UU 10 Tahun 2016.
(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)
Diserahkan Ke Gakumdu Polres Kerinci