Walikota Sungaipenuh Tersangka

Bawaslu Sebut Pantas Walikota Sungai Penuh AJB Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Viralnya video ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Gubernur 2020 menjerat Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) tersangka

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
ist
Wein Arifin, anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat (25/9/2020) 

Saksi dan Bukti Berkesesuaian Jadikan Walikota Sungai Penuh Tersangka

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bukti-bukti yang dikumpulkan diakui Bawaslu Provinsi Jambi memiliki kesesuaian dan dianggap memenuhi unsur untuk menjadikan walikota Sungai Penuh berstatus tersangka.

Viralnya video ajakan memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada Gubernur 2020 menjerat Walikota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) menjadi tersangka.

Wein Arifin, Komisioner Bawaslu provinsi Jambi ketika dikonfirmasi Tribun mengungkapkan bahwa mereka dan tim Gakkumdu telah melakukan pembahasan mendalam.

Terkait bukti awal, keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya.

"Hasil pembahasan Bawaslu dan tim Gakkumdu bahwa ada kesesuaian antara keterangan saksi dan bukti. Sehingga itu dianggap cukup," ucap Wein Arifin, Jumat (16/10/2020)

Wein mengungkapkan bahwa sejak munculnya video viral walikota Sungai Penuh tersebut mereka langsung melakukan kajian.

Tidak hanya itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga langsung menugaskan Bawaslu Kota Sungai Penuh mencari dan mengumpulkan bukti.

Pihak Bawaslu telah mengambil keterangan dari lima orang saksi yang ada di lokasi kejadian.

Salah satu pihak yang dipanggil yakni kepala dinas dan beberapa pegawai yang ada di lokasi. Serta dikumpulkannya beberapa bukti dalam bentuk dokumen.

"Dari pelimpahan tahap 1 dan tahap dua dari Gakkumdu ke penyidik Polda Jambi."

"Hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda. Kini prosesnya berjalan di Polda Jambi," ujar Wein Arifin.

AJB ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar pasal Pasal 188 jo 71 UU 10 Tahun 2016.

(tribunjambi/Hendri Dunan Naris)

Diserahkan Ke Gakumdu Polres Kerinci

Ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri (AJB) diserahkan ke Gakumdu Polres Kerinci.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan diserahkan ke tim Gakumdu Polres Kerinci," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setiyadi, Jumat (16/10/2020) malam.

Kata Yudha, AJB sapaan akrab Walikota Sungai Penuh tersebut, dijerat dengan pasal 71 ayat 3 Jo pasal 188 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

"Untuk informasi lanjutnya, silahkan dikonfirmasi langsung ke Polres Kerinci," papar Yudha.

AJB ditetapkan sebagai tersangka, lantaran videonya yang mengajak warga untuk memilih satu diantara pasangan calon di Pilgub 2020 Provinsi Jambi, Desember mendatang, viral.

Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.

Dalam klarifikasinya beberapa waktu lalu, AJB mengaku kejadian tersebut murni ketidak sengajaannya.

Namun, terllanjur, AJB kini harus berhadapan dengan hukum, dan kasusnya telah ditangani oleh Gakumdu Polres Kerinci.

Buntut Video Viral Walikota Sungai Penuh

Ditreskrimum Polda Jambi, tetapkan Walikota Sungai Penuh, Asfri Jaya Bakri, atau yang kerap dipanggil AJB, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut, merupakan buntut dari videonya yang viral.

Di mana dalam video tersebut, AJB terlihat mengajak warga untuk memilih satu di antara pasangan calon di Pilgub 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi mengiyakan terkait penetapan tersangka tersebut.

"Iya benar, pihak kejaksaan Sungai Penuh sudah serahkan datanya kepada kita," kata Kuswahyudi, Jumat (16/10) malam.

Dalam video yang berdurasi 14 detik tersebut, tampak AJB mengkampanyekan satu di antara calon kandidat Pilgub Provinsi Jambi.

Saat itu, AJB tampak mengenakan baju dinas dan didampingi oleh stafnya.

"Berkasnya sudah lengkap," papar Kuswahyudi.

(tribunjambi/aryo tondang)

Jadi Temuan Bawaslu Sungai Penuh

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kotas Sungai Penuh, terus menindak lanjuti temuan Video Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB).

Video tersebut berisi ia mengkampanyekan salah satu kandidat Balon Wakil Gubernur Jambi Syafril Nursal, beberapa waktu lalu.

Bahkan, saat ini tim Bawaslu Sungai Penuh sedang menelusuri video dan saksi.

Hal tersebut untuk memenuhi syarat formil dan materil.

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral dikonfirmasi Senin (21/9/2020) mengatakan, kasus tersebut dimasukan dalam temuan..

Pihaknya sedang melakukan penulusuran.

"Saat ini sedang penulusuran dari Bawaslu, karena kita tidak bisa serta merta langsung memproses, karena harus cukup syarat formil dan materil," jelasnya.

Bila nantinya, kata Jumiral, telah terpenuhi syarat formil dan materil, akan dilakukan register untuk dibahas dengan Sentra Gakkundu, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Itu menjadi temuan."

"Kita diminta oleh Bawaslu Provinsi untuk melakukan penulusuran video tersebut."

"Kita juga sudah instruksikan kepada jajaran di bawah," tandasnya.

(tribunjambi/herupitra)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved