Berita Tebo

Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Tebo Mengaku Sudah Cabuli Enam Orang

Penuturan keluarga terduga pelaku membenarkan bahwa KH telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.

Kompas
Ilustrasi pelecehan 

Dari pengakuan korban kepada Polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di Ponpes.

Kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, diantanya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.

"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.

Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved