Berita Tebo
Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati di Tebo Mengaku Sudah Cabuli Enam Orang
Penuturan keluarga terduga pelaku membenarkan bahwa KH telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Diduga melakukan pelecehan seksual lima santriwati, KH diamankan Satreskrim Polres Tebo.
KH (52) seorang pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo diduga telah melakukan pelecehan tehadap para santrinya. Dia terpaksa berurusan dengan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo.
Penuturan keluarga terduga pelaku membenarkan bahwa KH telah diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelecehan seksual.
"Benar, mertua saya diamankan polisi pada Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.30 WIB atas dugaan pelecehan," kata Z, keluarga KH.
Baca juga: 1.267 Guru di Batanghari Pekan Depan Menerima Sertifikasi
Baca juga: Ulah Bibi Ardiansyah, Sedang Asyik di Ranjang Bareng Vanessa Angel Kepergok Sang Anak: Nanggung Nih!
Baca juga: Kondisi La NIna, Nelayan di Tanjabbar Diminta Waspada Saat Melaut
Bahkan kepada keluarga, KH menceritakan bahwa dia melakukan aksi tak senonoh itu ke enam santriwati.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil pengembangan dari cerita pelapor pertama atas dugaan itu ditemukan korban sebanyak lima orang santriwati.
Kelima santriwati itu yakni SM(13), AS (14), CAR (15), EG (16) dan NR (15) yang merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim, IPTU Mahara Tua Siregar kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia menyampaikan pelaku diamankan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Tebo berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B – 56/ X / 2020 / Jambi /Res Tebo/ SPKT tanggal 13 Oktober 2020.
Pria itu diamankan pada Rabu (14/10/20) pukul 11.30 WIB.
“Ya, kita mengamankan seorang pelaku diduga pelecehan seksual yang merupakan pimpinan ponpes," ungkap Kasat.
Dijelaskannya, dugaan pelecehan itu terungkap berawal dari salah satu korban menceritakan kebejatan pimpinan Ponpes tersebut kepada kakaknya.
Saat itu korban disuruh pulang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran SPP.
Disaat itulah aib ini terbongkar dan dilaporkan kepada polisi.
"SM diminta pulang kerumah untuk menyampaikan uang SPP yang menunggak kepada orang tua. Dari situ ia ceritakan kepada sang kakak. Maka kasus ini terungkap," ujar Kasat.
Dari pengakuan korban kepada Polisi, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak korban belajar disalah satu ruang di Ponpes.
Kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.
Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, diantanya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.
"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.
Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.