kasus Djoko Tjandra
Prasetijo Ditegur Waktu Sidang, Hakim: Semua Warga Indonesia Sama Kedudukannya Di Mata Hukum
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Sesampainya di Bandara Supadio, rombongan bertemu Djoko Tjandra di pintu
keberangkatan. Rombongan bersama Djoko Tjandra langsung kembali terbang ke
Jakarta.
Setiba di Jakarta, Djoko Tjandra menuju rumahnya di Jalan Simprug Golf I
Kavling 89, Jakarta Selatan.
Pada 8 Juni, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengurus pembuatan e-KTP di Kantor
Kelurahan Grogol Selatan. Begitu beres, mereka menuju PN Jakarta Selatan. e-KTP
diperlukan untuk syarat pendaftaran PK.
Setelah pengurusan itu, Djoko Tjandra kembali terbang dari Bandara Halim ke Bandara Supadio untuk kembali ke Malaysia.
Ia kembali diantar Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Jhony. Mereka menggunakan surat dan dokumen jalan yang sama seperti penerbangan ke Jakarta.
Selang beberapa hari, Djoko Tjandra menghubungi Anita akan ke Jakarta untuk
mengurus paspor.
Anita kemudian menghubungi Prasetijo untuk menyiapkan dokumen
persyaratan perjalanan.
Dokumen kemudian disiapkan, yakni Surat Jalan, Surat Rekomendasi Kesehatan, dan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Djoko Tjandra menanyakan pada Anita Kolopaking perihal polisi yang akan
membantunya mengurus administrasi di Bandara Supadio. Sebab, ia akan ke Jakarta
menggunakan pesawat komersial. Anita Kolopaking kemudian berkoordinasi dengan
Prasetijo.
Brigjen Prasetijo menjawab lewat Jhony dengan mengirimkan identitas dan
kontak polisi bernama Jumardi yang akan membantu Djoko Tjandra,
Pada 20 Juni, Djoko Tjandra berangkat ke Jakarta menggunakan Lion Air.
Saat proses check in, dia dibantu Jumardi yang mengantar hingga boarding. Lalu pada 22 Juni 2020 Djoko Tjandra mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ia langsung kembali ke Malaysia melalui Pontianak.
Dari paparan dalam dakwaan itu, jaksa menyebut dokumen-dokumen yang digunakan
Djoko Tjandra tidak benar isinya. Surat Jalan di Bareskrim seharusnya ditandatangani
Kabareskrim. Sementara yang digunakan Djoko Tjandra diteken Brigjen Prasetijo.
Selain itu, dalam Surat Jalan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi A.
Kolopaking sebagai konsultan.
Demikian pula Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan. Baik Djoko Tjandra dan Anita tak pernah diperiksa kesehatannya.
"Bahwa penggunaan Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-
19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateril, karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan
Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Selasa (13/10).
"Hal ini akan menimbulkan kesan negatif pada Polri yang seharusnya
justru membantu Kejaksaan Agung menangkap Joko Soegiarto Tjandra," sambung
jaksa.
Baca juga: Kembali Melakukan Tindakan Heboh, Nikita Mirzani Dihampiri Segerombolan Polisi
Baca juga: Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Pria Lain, Suami Langsung Sabetkan Clurit ke Kepala Tetangganya
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Taurus Mungkin Merasa Frustrasi dan Terdampar Dalam Urusan Keluarga
Atas perbuatannya, Prasetijo, Anita, dan Djoko didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP jo
Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sumber : Tribunnews.com https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/14/brigjen-prasetijo-ditegur-hakim-karena-pakai-seragam-polri-saat-sidang?page=all.