kasus Djoko Tjandra

Prasetijo Ditegur Waktu Sidang, Hakim: Semua Warga Indonesia Sama Kedudukannya Di Mata Hukum

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

Surat-surat yang dikeluarkan Prasetio untuk memuluskan langkah Djoko
Tjandra itu di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Djoko Tjandara adalah terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia diketahuimenjadi buron sejak 2009 karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan.

Jaksa mengatakan, Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko
Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

JPU lantas membeberkan peran Prasetijo yang dimulai pada 29 April 2020. Saat itu, ia
bertemu Anita Kolopaking di kantornya di lantai 12 Bareskrim Polri.

Anita adalah pengacara Djoko Tjandra yang diminta mengurus kedatangan buronan Kejaksaan Agung itu ke Indonesia.

Anita sendiri dikenalkan kepada Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi. Dalam
pertemuan tersebut, Anita mempresentasikan mengenai status hukum Djoko Tjandra.

Anita menjelaskan bahwa Djoko Tjandra merupakan terpidana buron yang hendak
dieksekusi 2 tahun atas putusan PK kasus cessie Bank Bali 2009.

Selain itu, Djoko Tjandra juga masuk dalam red notice interpol serta DPO dalam sistem pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian, Prasetijo tetap setuju untuk membantu Djoko Tjandra.

Pada 24 Mei, Djoko Tjandra menghubungi Anita dan mengatakan akan ke Jakarta untuk mengurus gugatan PK. Ia akan datang langsung karena pada gugatan sebelumnya, PK tak diterima PN Jaksel sebab pemohon harus datang langsung di persidangan.

Saat itu, Djoko Tjandra belum merinci kapan tanggal pasti ia akan datang.

Tetapi, Anita langsung berkoordinasi dengan Prasetijo untuk menyiapkan 'pengamanan' Djoko Tjandra di
Indonesia.

Anita menanyakan, apakah Prasetijo punya anak buah di Pontianak untuk
menemani Djoko Tjandra mengurus persyaratan penerbangan.

Selain itu, Anita menanyakan informasi rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat bebas Covid-19 dan surat sehat agar bisa terbang menggunakan jalur resmi di Indonesia.

Atas pertanyaan-pernyataan itu, Prasetijo menyanggupi menyediakan surat bebas
Covid-19 tersebut. Prasetijo mengatakan 'udah... dari ini aja surat covidnya sekalian
surat jalan bapak'.

"Yang dimaksud 'bapak', saksi Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved