kasus Djoko Tjandra

Prasetijo Ditegur Waktu Sidang, Hakim: Semua Warga Indonesia Sama Kedudukannya Di Mata Hukum

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Editor: Muuhammad Ferry Fadly
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

Menindaklanjuti permintaan Anita, pada 3 Juni di kantornya, Prasetijo memerintahkan
Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan ke Pontianak
dengan keperluan bisnis tambang.

Namun, di dalam surat jalan tersebut, ia memerintahkan Dodi mengganti keperluan surat jalan menjadi monitoring pandemi di Pontianak.

Setelah dibaca, Prasetijo meminta Dodi agar mengganti pihak yang menandatangani
surat jalan dari semula Kabareskrim menjadi Kakorwas PPNS Bareskrim yang saat itu
dijabatnya. Begitu juga memerintahkan mencoret kop surat yang bertuliskan Mabes
Polri.

"Setelah Dodi Jaya selesai membuat surat jalan tersebut lalu diserahkan kepada
Brigjen Prasetijo Utomo. Kemudian Brigjen Prasetijo Utomo membacanya dan
memerintahkan Dodi Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut dengan mencoret kop
surat bertuliskan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse
Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS," kata jaksa.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan
PPNS, termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," lanjutnya.

Setelah surat tersebut dibuat, Prasetijo kemudian memerintahkan membuat surat yang sama namun atas nama berbeda, yakni untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti bersama tim saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mengikuti sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Novia Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaaan dakwaan dari penuntut umum kepada para terdakwa secara virtual. Tribunnews/Jeprima
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti bersama tim saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai mengikuti sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Novia Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaaan dakwaan dari penuntut umum kepada para terdakwa secara virtual. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Selain itu, dibuat pula Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 serta Surat
Rekomendasi Kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, Anita
Kolopaking, dan Joko Soegiarto. Surat ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita.

Pada 4 Juni, surat tersebut diberikan kepada Anita. Lalu, surat itu difoto oleh Anita dan
diberikan via WhatsApp kepada Djoko Tjandra untuk keperluan terbang menggunakan
pesawat carter pada 6 Juni 2020.

Namun, persyaratan tersebut masih kurang surat kesehatan, yang menyebutkan kondisi kesehatan penumpang seperti tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan
sebagainya.

Sehingga pada 5 Juni, Anita kembali bertemu Prasetijo untuk meminta
surat tersebut.

Prasetijo lantas meminta anah buahnya, Etty Wachyuni untuk membuat surat kesehatan tersebut dengan mencantumkan jabatan kepada Anita dan Djoko Tjandrasebagai konsultan Biro Korwas.

Surat itu ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita. Surat itu diberikan kepada Anita, lalu oleh Anita diberikan sebagai kelengkapan dokumen penerbangan.

Pada 6 Juni, Anita Kolopaking dan Prasetijo serta Kompol Jhony Andrijanto bertemu di
Bandara Halim Perdanakusuma.

Mereka berangkat menuju Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i untuk menjemput Djoko Tjandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved