Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Pria Lain, Suami Langsung Sabetkan Clurit ke Kepala Tetangganya
AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang kalap begitu melihat istrinya tanpa menggunaka busana di dalam kamar bersama pria lain.
TRIBUNJAMBI.COM - AS (32) warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang kalap begitu melihat istrinya tanpa menggunakan busana di dalam kamar bersama pria lain.
Ia langsung membacok tetangganya S (42) menggunakan celurit, Selasa (13/10/2020).
Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah kontrakan AS di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi.
AS mengaku terpaksa membacok korban lantaran gelap mata setelah melihat istrinya tak menggunakan busana bersama S di dalam kamar.
Baca juga: 125 Prajurit TNI AD Dikirim ke Amerika Serikat, Latihan Bersama US Army
Baca juga: Ketahuan Hamil, Anak 16 Tahun Kabur dari Rumah, Tak Tahan Terus-terusan Digarap Ayah Angkat
Baca juga: 336 Kabupaten Kota Zona Oranye Penyebaran Covid-19, Satgas Nilai Pemda Lengah dan Merasa Nyaman
"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).
Tanpa banyak basa-basi, AS yang saat itu masih memegang celurit langsung menyabet kepala S, lelaki yang diduga memiliki hubungan asmara dengan istrinya itu.
"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ucapnya.
Kemudian, setelah menganiaya korbannya, tersangka langsung melarikan diri.

Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengungkapkan, dari kejadian itu korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam itu.
Baca juga: Kisah Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Pernah Dipenjara, Dipecat SBY, Dukung Jokowi, Kini Ditangkap Lagi
Baca juga: Viral Video Penjarahan Thamrin City di Medsos, Kapolsek Beri Penjelasan Sebenarnya
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dijerat Pasal Berlapis, Diduga Turut Berperan Dalam Pelarian Djoko Tjandra
"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kini pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lihat Istri Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria Lain, Suami di Lumajang Langsung Sabetkan Celurit,