Mahkamah Konstitusi Tak Netral? Buruh Was-was Lakukan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini Selanjutnya

Perjuangan buruh menolak UU Cipta Kerja akan ditentukan di Mahkamah Konstitusi. Tetapi jalan mereka tidak akan mudah.

Editor: Teguh Suprayitno
(TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI)
Suasana di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. 

4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Muncul Tiga Versi, Draf UU Cipta Kerja Buat Bingung, Ada Perbedaan Soal Cuti, Upah dan PHK

Mereka juga meminta upah minimun memperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Ikut menggugat pula karyawan kontrak Dewa Putu Riza dan freelance Ayu Putri.

"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja yang meniadakan batas waktu PKWT telah menghalangi pekerja kontrak untuk dapat menjadi pekerja tetap yang berhak atas pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," ujar Dewa dan Ayu yang memberikan kuasa kepada Seira Herlambang dan Zico Simanjuntak.

Legislative Review

Presiden KSPI Said Iqbal masih berharap agar UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun jika presiden tak menanggapinya, Said berharap DPR RI untuk melakukan uji legislasi atau legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

"Ini harapan ya, kalau Perppu tidak dikeluarkan oleh presiden, maka sebaiknya DPR melakukan uji legislasi terhadap hasil produk mereka, UU Omnibus Law Cipta Kerja."

"Dalam hukum tata negara namanya adalah legilatif review, itu bisa dilakukan dan itu harapan kita," ujar Said.

Bila DPR RI akan melakukan uji legislasi tersebut, Said mengatakan pihaknya tentu tidak perlu berselisih lagi di Mahkamah Konstitusi. Dia juga mengingatkan bahwa di MK, masyarakat termasuk serikat buruh dan buruh bisa melakukan dua gugatan yang berbeda.

Salah satunya adalah gugatan uji formil. Seperti perihal prosedur UU Cipta Kerja ini sesuai atau tidak dengan UUD 1945 dan lain sebagainya, termasuk perihal halaman yang berubah-ubah.

Baca juga: Anak-anak Anarko Ngajak Main Polisi, Serang dengan Senjata Kimia, Tim Gegana Turun Tangan

Menurutnya DPR lebih melakukan legislative review daripada nantinya ternyata terbukti bahwa UU Cipta Kerja memiliki cacat formil atau uji formilnya cacat.

"Sekarang kalau pak Presiden nggak mau meneken Perppu dan melakukan eksekutif review, maka sekarang tinggal DPR (harapannya)."

"Daripada nanti DPR dipermalukan di hadapan rakyat, uji formilnya itu saja sudah kelihatan mulai dari halaman-halaman berubah, disahkan harusnya tanggal 8 Oktober tiba-tiba jadi tanggal 5 Oktober, kemudian tidak maksimal melibatkan public hearing."

"Itu kalau uji formil kalah DPR dan pemerintah, gugatan kami serikat buruh dimenangkan oleh MK, maka semua batal," ungkapnya.

Padahal, kata Said, di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja juga berisikan pasal yang baik, tak semuanya pasal yang tidak baik. Salah satunya perihal masalah investasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved