Muncul Tiga Versi, Draf UU Cipta Kerja Buat Bingung, Ada Perbedaan Soal Cuti, Upah dan PHK
Muncul tiga versi draf UU cipta kerja yang membuat masyarakat bingung. Namun demikian, pihak istana belum memberikan respon.
Muncul Tiga Versi, Draf UU Cipta Kerja Buat Bingung, Ada Perbedaan Soal Cuti, Upah dan PHK
TRIBUNJAMBI.COM - Muncul tiga versi draf UU cipta kerja yang membuat masyarakat bingung.
Namun demikian, pihak istana belum memberikan respon terkait draf UU Cipta Kerja yang masih simpang siur hingga belum memiliki draf final.
Sejak disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020), Omnibus Law UU Cipta Kerja terus menuai polemik.
Pasalnya hingga saat ini, publik belum bisa mengakses draf final UU Cipta Kerja padahal sudah disahkan DPR RI.
Bahkan beragam versi draf UU Cipta Kerja beredar di masyarakat.
DPR RI yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja pun berdalih draf UU Cipta Kerja masih dalam proses revisi redaksional.
Berdasarkan dokumen yang diterima Kompas.com, setidaknya ada tiga draf RUU Cipta Kerja yang diakui oleh DPR hingga Selasa (13/10/2020).
Draf pertama setebal 905 halaman, yang beredar pada saat RUU ini disahkan menjadi UU pada 5 Oktober lalu.
Draf yang memiliki nama simpan "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" itu didapatkan Kompas.com dari dua pimpinan Badan Legislasi DPR.
Selanjutnya pada Senin (12/10/2020) pagi, beredar dokumen lain dengan nama simpan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf". Berbeda dari draf sebelumnya, ada 1.035 halaman pada dokumen kedua.
Berikutnya pada Senin malam, beredar dokumen lain setebal 812 halaman dengan nama simpan "RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN.pdf".
Kompas.com pun mencoba memastikan keberadaan draf final UU Cipta Kerja dengan menghubungi Sekretaris Kementrian Sekretriat Negara Setya Utama.
Saat dimintai konfirmasi apakah draf UU Cipta Kerja sudah dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara, Setya tak merespons pesan singkat dan panggilan telepon dari Kompas.com.
Baca juga: Reaksi Prabowo UU Cipta Kerja Banyak Ditolak: Coba Dulu, Kalau Tidak Bagus Bawa ke MK
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga enggan memberikan tanggapan.
Adapun, berdasarkan Pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, DPR memiliki batas waktu 7 hari untuk menyerahkan UU kepada presiden.