Muncul Tiga Versi, Draf UU Cipta Kerja Buat Bingung, Ada Perbedaan Soal Cuti, Upah dan PHK

Muncul tiga versi draf UU cipta kerja yang membuat masyarakat bingung. Namun demikian, pihak istana belum memberikan respon.

Editor: Teguh Suprayitno
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama
Seorang dari massa yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2020). Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja karena akan mempermudah PHK, menghilangkan pesangon, rentan diskriminasi serta penghapusan pidana ketenagakerjaan. 

Sebelumnya, Sekjen DPR Indra Iskandar menyatakan draf UU masih dalam tahap finalisasi dan akan diserahkan selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah UU disahkan di paripurna.

Dengan demikian tanggal 13 Oktober ini menjadi hari terakhir batas waktu penyerahan draf UU ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani presiden.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi juga pernah mengatakan bahwa DPR tengah merevisi redaksional draf UU Cipta Kerja.

"Kami sudah sampaikan, kami minta waktu bahwa Baleg dikasih kesempatan untuk me-review lagi, takut-takut ada yang salah titik, salah huruf, salah kata, atau salah koma. Kalau substansi tidak bisa kami ubah karena sudah keputusan," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

Membandingkan 3 Draf UU Cipta Kerja

Hasil penulusuran Kompas.com, tidak ada perubahan klausul di dalam Klaster Ketenagakerjaan antara dokumen kedua (1.035 halaman) dengan dokumen ketiga (812 halaman).

Berikut rincian perbedaan di dalam ketiga dokumen tersebut:

Tebal dokumen

- 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna : 905 halaman

- RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN : 1.035 halaman

- RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN : 812 halaman

Pembahasan klaster

- 5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna : Halaman 428-455 (27 halaman)

- RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN : Halaman 438-468 (30 halaman)

- RUU CIPTA KERJA - PENJELASAN : Halaman 341-365 (24 halaman)

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved