Polisi Tangkap Aktivis KAMI

Gatot Nurmantyo Bereaksi Lihat Aktivis KAMI Ditangkap, 'Tak Cerminkan Fungsi Polri Sebagai Pengayom'

Sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Hal itu memancing reaksi Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Editor: Rahimin
Istimewa via WartakotaLive
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi. Hal itu memancing reaksi 
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Gatot menyesalkan tindakan kepolisian meringkus sejumlah aktivis KAMI yang menolak UU Cipta Kerja. Gatot menganggap penangkapan aktivis KAMI tersebut sebagai tindakan represif kepolisian.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata dia.

Baca juga: Terungkap Modus Dua Tersangka Edarkan Narkoba dari Pulau Pandan di Tanjabbar

Baca juga: Dibongkar Dosa Syahganda Nainggolan, Jumhur dan Anton, Polisi: Kalau Baca Grup WA-nya Ngeri

Baca juga: Wakapolda Jambi Dimutasi ke Baintelkam Polri, Brigjen Pol Yudawan Riswinarso Penggantinya

Gatot menyatakan, penangkapan aktivis KAMI aneh dan tidak lazim. Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

AKBP Iwan menghentikan pidato Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo di acara KAMI Surabaya. Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020).
AKBP Iwan menghentikan pidato Jenderal TNI Purn Gatot Nurmantyo di acara KAMI Surabaya. Kepolisian membubarkan Acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jatim di Graha Jabal Nur, Surabaya yang juga dihadiri Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, Senin (28/9/2020). (tribunmadura.com/istimewa)

Menurut dia, waktu laporan dan surat perintah penyidikan (sprindik) tidak lazim. Untuk itu, ia pun menuding Polri telah menyalahi prosedur dalam penangkapan Syahganda.

"Jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," kata dia.

Baca juga: Tutup Karena Pandemi, Taman Anggrek Sri Soedewi Akan Buka Kembali Dalam Waktu Dekat Ini

Baca juga: Bocoran Tampilan Toyota Fortuner, Harga Fortuner Oktober 2020 Mulai Rp 492 Jutaan

Baca juga: 4 Relawan Muhammadiyah Babak Belur Dipukuli Polisi Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Salah Sasaran?

Sebelumnya, Mabes Polri mengamankan delapan aktivis KAMI di lokasi yang berbeda. Tiga dari delapan orang yang diamankan merupakan petinggi KAMI.

Ketiganya adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Sedangkan, lima orang lainnya berinisial JG, NZ, WRP, KA, dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gatot Nurmantyo Sebut Polri Bertindak Represif Atas Penangkapan Aktivis KAMI"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved