Bandar Narkoba Pulau Pandan Diamankan

Terungkap Modus Dua Tersangka Edarkan Narkoba dari Pulau Pandan di Tanjabbar

Hal ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjabbar.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kapolres Tanjabbar, AKB Guntur Saputro press rilis kasus narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Polres Tanjabbar tangkap dua bandar narkoba jaringan Pulau Pandan di Kabupaten Tanjabbar.

Terungkap mereka melakukan transaksi narkotikia dengan cara transfer melalui rekening bank.

Hal ini terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tanjabbar.

Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro menyebutkan bahwa setelah sejumlah uang ditransferkan kepada bandar yang berdasarkan pengakuan tersangka dari satu bandar yang ada di Pulau Pandan, Kota Jambi.

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Darah Juang di sini negeri kami untuk Demonstrasi

Baca juga: Korem 042/Gapu Serahkan Meriam Peninggalan Belanda ke Museum Jambi

Baca juga: Dibongkar Dosa Syahganda Nainggolan, Jumhur dan Anton, Polisi: Kalau Baca Grup WA-nya Ngeri

Setelah sejumlah uang ditransfer barang tersebut diantarkan melalui kurir.

"Jadi ada dua transaksi dengan cash dan transfer rekening. Jadi modusnya selesai transfer barang itu kemudian dikirim menggunakan kurir dibungkus dan diletakkan di beberapa depan perkantoran di jalan parit 2,"ungkap Kapolres.

Lebih lanjut setelah barang tersebut diletakkan di lokasi, baru keduanya mengambil barang tersebut yang kemudian dipaketkan.

Barang haram tersebut kemudian diperjual belikan ke sejumlah orang yang telah memesan kepada dua orang tersebut.

"Jadi ini barang diedarkan orang-orang yang sudah memesan. Ini berdasarkan pengakuan dari pelaku ini yang mesan warga di wilayah Tungkal ilir. Pemasok dan aliran keuangannya masih kita telusuri,"pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved