Fadli Zon Yakin Pelajar dan Mahasiswa yang Ikut Demo UU Cipta Kerja akan Jadi Pemimpin Masa Depan
Penolakan Undang-undang cipta kerja terus dilakukan berbagai elemen masyarakat. Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja diikuti dari berbagai elemen.
Menurut Retno, Riza sempat menyatakan semuanya masih belajar daring.
Baca juga: Vika Santika, Mahasiswi Cantik Ini Nekat Buka Usaha Sampai Habiskan Tabungan, Kini Punya Salon
Kalau masih ada yang ikut demo diminta ambil paket C saja dan dipersilakan sekolah di pinggir Sumsel.
Selain itu katanya pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi juga mengatakan kepada awak media, akan memberikan sanksi hukuman berupa drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah.
Jika ada pelajar yang ikut aksi unjuk rasa terkait penolakan UU Omnibus Law, apalagi anarkis.
"Padahal anak-anak yang mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana. Apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan," kata Retno.
Menurutnya hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bintang Di Surga - Peterpan, Tersedia dengan Video Klip, Mainkan Gitarmu!
Retno menjelaskan dinas-dinas Pendidikan yang mengeluarkan larangan demo bagi para pelajar bermaksud bai.
Yaitu mencegah anak menjadi korban jika demo berlangsung ricuh sementara mereka berada dalam kerumunan massa.
"Niat baik tersebut tentu perlu di apresiasi, namun bentuknya seharusnya imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orangtua peserta didiknya. Agar bisa bekerjasama memberikan pengertian anak-anaknya tentang potensi bahaya ketika anak-anak mengikuti aksi demo," katanya.
Karena katanya, kerumunan massa berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Pelibatan orangtua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," kata Retno.
Retno mengimbau agar anak-anak tidak aksi demo atas nama keamanan dan keselamatan anak-anak bisa dilakukan sebagai pencegahan.
Namun melarang dengan menyertakan hukuman jika dilanggar akan diberi sanksi bukan kebijakan yang tepat dan berpotensi melanggar peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
"Karena hak mengeluarkan pendapat bagi seluruh warga Negara, termasuk anak-anak dijamin oleh konstitusi RI dan hak anak untuk berpartisipasi juga dilindungi UU Perlindungan Anak," katanya.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Bintang Di Surga - Peterpan, Tersedia dengan Video Klip, Mainkan Gitarmu!
Jika sekolah dan Dinas Pendidikan, lanjutnya, hendak melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang mengikuti aksi demo, maka lakukan koordinasi dengan melibatkan orangtua, wali kelas dan guru Bimbingan Konseling.