Polisi Tangkap Aktivis KAMI

Ditangkap Terkait Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Belum Tentukan Status 3 Petinggi KAMI

Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh statusnya belum jelas.

Editor: Rahimin
Istimewa Via tribunnews
Aktivis sekaligus Deklarator KAMI Syahganda Nainggolan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap terkait demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh statusnya belum jelas.

Polisi belum menentukan status hukum tiga petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut.

Ketiganya terdiri dari Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Sementara seorang lagi, Ketua KAMI Medan Khairi Amri, sudah berstatus tersangka.

Baca juga: Anak-anak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Bosan Belajar Jarak Jauh Jadi Alasan

Baca juga: Nikita Mirzani Tiba-tiba Mencabut Dukungan Atas Demo UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Baca juga: Aksi Demo FPI, GNPF, PA 212 Rusuh, Massa Minta Jokowi Turun, Denny Siregar: Biar Proposal Cair

“Yang sudah 1x24 jam sudah menjadi tersangka, tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Lalu, pada Selasa hari ini, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.

Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat.
Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat. (Tribunnews.com/ Ria Anatasia)

Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Kemudian, Anton dan Jumhur merupakan petinggi KAMI. Polisi memiliki waktu 1x24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status ketiganya.

Di sisi lain, polisi telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Kelimanya juga ditangkap terkait aksi menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh.

Baca juga: Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Pria Lain, Suami Langsung Sabetkan Clurit ke Kepala Tetangganya

Baca juga: Kembali Melakukan Tindakan Heboh, Nikita Mirzani Dihampiri Segerombolan Polisi

Baca juga: 125 Prajurit TNI AD Dikirim ke Amerika Serikat, Latihan Bersama US Army

Selain Ketua KAMI Medan Khairi Amri, ada tersangka dengan inisial JG, NZ, WRP, dan KA. Kelimanya kini ditahan oleh Bareskrim Polri di Jakarta.

Tersangka Khairi, JG, NZ, dan WRP, ditangkap di daerah Sumatera Utara, dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. Sementara, KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020.

Awi menuturkan, rangkaian penangkapan orang-orang tersebut terkait dugaan penghasutan serta menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Mereka diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Penghasutan tentang apa? Ya tadi, penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Belum Tetapkan Status Hukum 3 Petinggi KAMI Pusat "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved