BPJamsostek: Penerapan K3 bisa Tingkatkan Kesehatan dan Perekonomian di Tengah Pandemi Corona
BPJamsostek mengkampanyekan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di masa pandemi virus corona saat ini.
Menaker mengatakan K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Ida meyakini, bila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19 di era adaptasi kebiasaan baru.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sudah membuka Posko K3 dalam mendukung penerapan K3 di masa pandemi.
Lewat Posko K3, Kemenaker membuka layanan informasi, konsultasi dan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.
"Layanan posko ini dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya dari manapun dan kapanpun," ujar Ida.
Baca juga: Dialog Dengan KSPSI, DPRD Provinsi Jambi Akan Teruskan Aspirasi ke Presiden dan DPR RI
Untuk memastikan pelaksanaan protokol K3 diterapkan, Kemenaker mengaku terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan dengan menyusun protokol Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang aman di era kenormalan baru.
"Minggu lalu, saya baru saja memberikan Penganugerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehataan Kerja kepada perusahaan-perusahaan se-Indonesia.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah berhasil menerapkan K3 dalam pelaksanaan kegiatannya," ucapnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Ingatkan Perusahaan Tetap Terapkan K3 di Tengah Pandemi Covid-19"
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BPJamsostek: Penerapan K3 bisa Tingkatkan Kesehatan dan Perekonomian di Tengah Pandemi,
Editor: Mohamad Yusuf