Dialog Dengan KSPSI, DPRD Provinsi Jambi Akan Teruskan Aspirasi ke Presiden dan DPR RI

Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jambi mengambil langkah yang berbeda.

Penulis: Zulkipli | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/zulkifli azis
Pagi tadi, Selasa (13/10/2020), perwakilan KSPSI Jambi berdialog dengan anggota dewan Provinsi Jambi. 

Dialog Dengan KSPSI, DPRD Provinsi Jambi Akan Teruskan Aspirasi ke Presiden dan DPR RI

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Jika dalam beberapa hari ke belakang DPRD provinsi Jambi disesaki dengan para pengunjuk rasa yang menyuarakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jambi mengambil langkah yang berbeda. 

Pagi tadi, Selasa (13/10/2020), perwakilan KSPSI terdiri dari; DPD KSPSI Provinsi Jambi, Federasi Pertambangan dan Energi KSBSI, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman SPSI.

Lalu ada Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan SPSI versi Yorris Raweyai, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan versi Andi Gani.

Juga pengurus Unit Kerja KSPSI tingkat perusahaan.

Mereka melakukan dialog dan diskusi dengan pimpinan DPRD Provinsi Jambi di gedung rakyat Jambi tersebut. 

Diterima Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan Rocky Chandra Wakil Ketua DPRD dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jambi, Asnawi Alamsyah menyampaikan bahwa pihaknya meminta DPR RI untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

“Kami meminta Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo mengeluarkan Perppu Pembatalan Pemberlakuan UU Cipta Kerja atau Penundaan Pemberlakuan UU tersebut, “ ucap Alamsyah.

KSPSI juga meminta DPR RI dan Pemerintah Pusat untuk lebih terbuka melibatkan seluruh stakeholder, yang di antaranya Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam pembentukan UU untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti gelombang aksi unjuk rasa dari berbagai elemen yang terjadi saat ini.

“KSPSI Provinsi Jambi menyatakan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja dan/atau mengeluarkan khusus klaster ketenagakerjaan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja,” tegas Alamsyah.

Menyikapi aspirasi KSPSI, Edi Purwanto, Ketua DPRD menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Jambi akan langsung meneruskan aspirasi tersebut kepada Presiden dan DPR RI.

“Prinsipnya kita setuju, dan kita akan buat surat pengantar dari DPRD Provinsi Jambi untuk meneruskan aspirasi KSPSI ke pemerintah pusat dan DPR RI,” jawab ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini. 

Ada hal unik terjadi saat kedatangan rombongan KSPSI di gedung DPRD Provinsi Jambi.

Mereka disambut hangat dengan pengalungan karangan bunga oleh petugas kepolisian karena dianggap telah menyampaikan aspirasi dengan tenang dan damai.

(tribunjambi/zulkifli azis)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved