Pilkada di Jambi

Mata Pilih Bertambah Signifikan di Lapas Jambi, Perubahan Aturan Ini Yang Bikin DPSHP 2020 Meningkat

Sejak awal Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Jambi untuk laki-laki sebanyak 192.653 orang. Dan pemilih perempuan sebanyak 198.090 orang.

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/hendro herlambang
Ilustrasi. Warga binaan Lapas Klas IIA Jambi 

Perubahan Aturan Ini Yang Bikin DPSHP Meningkat

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada penambahan mata pilih di lapas Jambi yang cukup siginifikan. 

Sejak awal Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Jambi untuk laki-laki sebanyak 192.653 orang. Dan pemilih perempuan sebanyak 198.090 orang. 

Lalu di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berubah menjadi lebih banyak.

Di mana pemilih  perempuan menjadi 198.271 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 192.824 orang. 

"Ada penambahan pemilih perempuan sebanyak 181 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 171 orang," terang Aditiya Diar, Senin (12/10/2020).

Peningkatan data pemilih ini disebabkan oleh banyaknya pemilih yang kemudian diakomodir masuk dalam daftar pemilih karena adanya perubahan dari aturan khusus pemilih lapas. 

"Pemilih baru ditemukan karena adanya edaran baru dari KPU terkait pemilih lapas,"ujar Aditiya Diar.

Peraturan khusus tersebut yakni diakomodirnya pemilih lapas masuk sebagai pemilih hanya berdasarkan bukti salah satu dokumen kependudukan resmi, atau surat keterangan dari Lapas dan atau cukup hanya foto copy dari salah satu dokumen tersebut. 

"Peraturan itu khusus untuk lapas. Tidak berlaku untuk masyarakat umum," tegasnya.

Jika karena terbitnya surat edaran KPU tersebut pemilih lapas bertambah menjadi 210 orang.

Di masyarakat umum juga terjadi penambahan sebanyak 142 orang. Penambahan itu dikarenakan adanya masukan dari masyarakat.

"Penambahan 142 orang masyarakat itu karena ketika di coklit tidak berada di tempat dan di lokasi yang baru juga mereka tidak didata."

"Setelah mendapatkan saran dan masukan, maka mereka bisa diakomodir atau dimasukkan daftar pemilih dengan merujuk pada E-KTP domisili awal."

"Dengan syarat harus bisa menunjukkan bukti E-KTP dan KK kepada petugas," tegas Doktor Hukum ini.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved