UU Cipta Kerja
Simak Ini, Pernyataan Lengkap Pemerintah Soal Aksi Unjuk Rasa Tolak Disahkannya UU Cipta Kerja
Pemerintah langsung merespon soal penolakan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut yang diwarnai kericuhan.
TRIBUNJAMBI.COM - Penolakan disahkannya UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah, Kamis (8/10/2020).
Pemerintah langsung merespon soal penolakan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut yang diwarnai kericuhan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sikap resmi merespons aksi demonstrasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan.
Dalam pernyataan itu, Mahfud menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.
• Pantas Ayu Ting Ting Bisa Kepincut, Sosok Adit Pradana Jayusman Rupanya Bukan orang Sembarangan!
• Demo Tolak UU Cipta Kerja di Medan, Pendemo Nekat Bakar Mobil Polisi
• UU Cipta Kerja Menjawab Keluhan Buruh dan Masyarakat, Ini Penjelasan Mahfud MD
"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkitis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD; Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
• UU Cipta Kerja Menjawab Keluhan Buruh dan Masyarakat, Ini Penjelasan Mahfud MD
• 538 Terpidana Mati Menunggu Waktu Dieksekusi, Empat Napi Sudah Menunggu Puluhan Tahun
• Jokowi ke Kalteng Saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Buruh: harusnya Presiden Menghadapi Kami
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit
5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemeirntah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat
6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK.
7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.