Berita Sarolangun

Sabu Satu Kilo Milik Ahmad Ridwan Dimusnahkan, Sabu dari Pauh Diblender Aparat

Polres kabupaten Sarolangun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman mapolsek kota Sarolangun, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/rifani halim
Kepolisian Sarolangun memusnahkan 1 kg narkoba jenis sabu-sabu di halaman Polsek Sarolangun, Kamis (8/10/2020). 

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin oleh ketua majelis hakim Arfan Yani. Sementara para terdakwa mengikuti persidangan lewat haringan video online (daring, red).

Diupah Lebih dari Setengah Miliar, Lima Warga Riau Jadi Kurir Sabu, Diringkus Polisi di Jambi

Nekat bawa 31 Kg narkotika jenis sabu, 5 orang warga Provinsi Riau diringkus Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi, Rabu (30/9/2020) lalu.

Yakni Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19). Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp 620 juta.

"Mereka diupah 20 juta per Kg nya. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan mereka bagi berlima," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Senin (5/10/2020) pagi.

Firman menjelaskan, 31 Kg sabu-sabu dan lima orang kurir tersebut merupakan jaringan internasional dan akan dikirim ke wilayah Jakarta.

Beruntung, aksi kelimanya berhasil diamankan, sementara itu, kelima tersangka yang diamankan terancam hukuman mati.

Kelimanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 5 Tahun 2009.

"Ini berasal dari Malaysia, ini barang buktinya lebih dari 5 gram, sesuai undang-undang, ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati" papar Firman.

Firman melanjutkan, untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam 30 paket besar, dengan menggunakan bungkus teh warna hijau, merek Chinesa Tea.

Pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan warga, saat melihat sejumlah orang menurunkan dua buah tas dari dalam mobil mini bus warna putih.

Curiga dengan aktifitas orang tersebut, warga yang belakangan diketahui berinisial S, menghubungi Bhabinkamtibmas setempat.

Bhabinkamtibmas langsung melihat isi tas tersebut, sementara itu pelaku sudah tidak berada dilokasi.

Mengetahui hal tersebut, anggota Bhabinkamtibmas setempat, yang diketahui bernama Bripka Herman langsung melapor ke Polres Muaro Jambi, dan langsung mengamankan barang bukti.

"Jadi awalnya pelaku ini takut, jika ada pemeriksaan, sehingga menyimpan sementara sabu-sabu di perkebunan sawit," jelas Firman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved