Berita Sarolangun
Sabu Satu Kilo Milik Ahmad Ridwan Dimusnahkan, Sabu dari Pauh Diblender Aparat
Polres kabupaten Sarolangun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman mapolsek kota Sarolangun, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
Dalam perkara ini, terdakwa Waryon turut mengantar terdakwa Johan untuk menjemput sabu yang dikemas dalam karung plastik yang jumlahnya mencapai 15 kg.
Namun terdakwa baru mengetahui jika paket yang ia antar merupakan narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaan diketahui rekening terdakwa digunakan oleh Johan untuk menerima upah pengerimab narkotika jenis sabu.
Atas tuntutan jaksa, ketua majelis hakim Arfan Yani memberi waktu selama satu miggu terhadap terdakwa Maryon dan dua terdakwa lainnya untuk menyampaikan pembelaan.
"Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," kata hakim Arfan Yani sebelum menutup persidangan.
Dian dan Johan, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara
Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu 15 kg dituntut 20 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (5/10/2020).
Kedua terdakwa adalah Gema Diyanto alias Dian dan Johan.
Dalam tuntutan yang di bacakan jaksa Tito Supratman terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam tuntutan JPU keduanya dituntut 20 tahun pidana penjara.
Menurut jaksa hal yang memberatkan adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa Tito membacakan tuntutan.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda senilai dua miliar rupiah, "Subsidair dua tahun penjara," kata jaksa.
Gema dan Johan ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Barkoba Polda Jambi pada Desember 2019.
Keduanya ditangkap atas dugaan kurir narkotika jenis sabu seberat 15 kg milik Putra salah seorang terpidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang.