Berita Sarolangun
Sabu Satu Kilo Milik Ahmad Ridwan Dimusnahkan, Sabu dari Pauh Diblender Aparat
Polres kabupaten Sarolangun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman mapolsek kota Sarolangun, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
Sabu Satu Kilo Milik Ahmad Ridwan Dimusnahkan, Polisi Blender Sabu dari Pauh
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Polres Kabupaten Sarolangun musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman mapolsek kota Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, Kamis (8/10/2020).
Sabu yang dimusnahkan seberat lebih kurang 1 kg sabu, yang merupakan kasus yang berhasil diungkap aparat kepolisian belum lama ini.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun saat ini masih menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian, dikarenakan peredaran narkoba di sarolangun masih banyak terjadi.
"Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun, maka kami mengajak masyarakat untuk memerangi narkoba secara bersama-sama," katanya, Kamis (8/10/2020).

Kasus tindak pidana narkoba atas nama tersangka Ahmad Ridwan, yang ditangkap pada Rabu tanggal 23 September 2020 di kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.
(tribunjambi/rifani halim)

(Berita sabu Jambi)
Waryon, Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Lebih Ringan Oleh Jaksa
JAMBI - Waryon Bin Sriyanto, dituntut lebih ringan oleh jaksa penuntut umum Kejari Jambi jika dibandingkan dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus kurir narkotika jenis sabu.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jambi Senin (5/10/2020), jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
Dalam dakwaan yang dibacakan Tito Supratman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, terdakwa melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Waryon dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa Tito di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Tuntutan terhadap terdakwa Waryon lebih ringan dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Pada persidangan Senin siang, Gema dan Johan dituntut 20 tahun penjara, denda dua miliar rupiah subsider satu tahun penjara.