UU Cipta Kerja
Berikut Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK di UU Cipta Kerja, Benarkah?
UU Cipta Kerja disahkan DPR masih menuai polemik. Sebab, UU tersebut dianggap tidak berpihak pada buruh.
TRIBUNJAMBI.COM - UU Cipta Kerja disahkan DPR masih menuai polemik. Sebab, UU tersebut dianggap tidak berpihak pada buruh.
Beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja itu mengundang kontroversi. Seperti penghapusan UMK atau umpah minimum kabupaten/kota.
Penghapusan UMK tersebut diketahui akan diganti menjadi upah per jam.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menepis anggapan UMK telah dihapus.
• Emosi Sule ke Vicky Prasetyo Dituding Settingan dengan Nathalie Holscher: Jangan Ngatur Hidup Orang!
• UU Cipta Kerja Dianggap Mendagri Bisa Mempermudah Izin Usaha di Daerah
• Ternyata Luna Maya Sempat Ingin Bunuh Diri Karena Tersandung Kasus, : Apa Gue Nggak Ada Aja Kali Ya
Ia kemudian mengatakan jika memang ada beberapa aturan yang diubah dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Ida Fauziyah pun meluruskan UMK masih tetap berlaku.
"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengklaim, UU Cipta Kerja justru memberikan kepastian dalam skema pengupahan, salah satunya terkait penangguhan upah oleh perusahaan lalu pengupahan di sektor UMKM.
"Dengan adanya kejelasan dalam konsep upah minimum di UU Cipta Kerja menghapus ketentuan penangguhan pembayaran upah minimum yang tidak diatur di UU Ketenagakerjaan," terang Ida.
• Jokowi Teken Perpres Soal Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin, Kemenkes WajibTetapkan Kriteria Penerima
• Berikut Niat Sholat Tahajud dan Doa Setelah Tahajud Lengkap dengan Artinya
• Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Dibungkam Telegram Kapolri Alasan Pandemi, Tapi Pilkada Jalan Terus
"Ini dalam rangka memperkuat perlindungan upah dan tingkatkan sektir UMKM. UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan upah bagi sektor UMKM," kata dia lagi.
Menurut dia, pasal-pasal yang ada di UU Cipta Kerja justru melengkapi dan lebih menjamin skema pengupahan dari sisi pekerja.
"UU Cipta Kerja juga tetap mengatur hak-hak dan perlindungan upah bagi pekerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 maupun PP Nomor 78 Tahun 2015," ucap Ida.

Sebagai informasi, Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," bunyi Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
• Lowongan Kerja Telkom Group Pada Oktober 2020, Cek Persyaratan dan Posisi yang Dibutuhkan
• Ramalan Zodiak Hari Ini, Sagitarius Secara Profesional Akan Tetap Gila Kerja Hampir Sepanjang Hari
• Dibahas April Disahkan Oktober, Menkumham Akui UU Cipta Kerja Diselesaikan Dalam Waktu Singkat
Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.
Sementara di UU Cipta Kerja, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.
• Mengaku Bidan, Janda Muda Berhasil Tipu Pengacara Hingga Rp 20 Juta, Berpacaran Hanya Lewat WhatsApp
• Narji Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Simpan Sabu 40 Kilogram di Hotel Berbintang
• Melihat Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres, Tak Sesuai Harapan Buruh di UU Cipta Kerja
Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.
Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.
Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
• Siapa 9 Naga Orang Terkaya di Indonesia dan Pengaruhnya yang Sangat Besar
• Ariel NOAH, Raffi dan Nagita Beserta Musisi Lainnya Menyumbang Untuk Crew Band Indonesia
• Langkah Cepat, Fasha Segera Adakan Fasilitas Tes PCR Mandiri Untuk Penanganan Covid-19 di Kota Jambi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum akan diatur dengan peraturan pemerintah.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker"