UU Cipta Kerja
Aksi Mogok Nasional Buruh Hari Ini, Dinilai Istana Dapat Memperburuk Perekonomian
Rencana aksi mogok nasional yang dilakukan buruh buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja, mendapat tanggapan dari istana.
TRIBUNJAMBI.COM - Rencana aksi mogok nasional yang dilakukan buruh buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja, mendapat tanggapan dari istana.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menilai aksi mogok nasional yang dilakukan para buruh dalam memprotes Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat memperburuk perekonomian.
Sebab, kata Donny, aksi mogok tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 saat perekonomian Indonesia tumbuh negatif.
• Ketika Gedung DPRD Kota Jambi Jadi Sasaran Amukan Pelajar, Siapa Harus Bertanggung Jawab?
• Tujuh Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Angka Penularan Hampir Menyentuh Angka 320 Ribu Orang
• Bonyamin Disuap SGD 100 Ribu Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Diduga Soal Bukti kasus Djoko Tjandra
"Mogok kerja dalam pandemi ini juga sesuatu yang akan mengakibatkan perekonomian kita semakin memburuk, kita sekarang sedang recovery dan sedang berusaha untuk bangkit," kata Donny saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
"Ya, saya kira semua pihak harus mendukung upaya pemerintah dalam mengembalikan perekonomian kita menjadi normal kembali," lanjut dia.
Donny mengingatkan, demontrasi bisa memunculkan kerumunan yang dapat menjadi medium penularan Covid-19.
Karena itu, demonstrasi bisa menjadi klaster penularan Covid-19. Ia menyarankan sebaiknya para buruh menyampaikan protesnya secara konstitusional dengan menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ingat ada protokol kesehatan ya kerumunnan bisa menciptakan klaster baru dan akan merugikan buruh sendiri," ucap Donny.
• Berikut Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK di UU Cipta Kerja, Benarkah?
• UU Cipta Kerja Dianggap Mendagri Bisa Mempermudah Izin Usaha di Daerah
• Aksi Buruh Tolak UU Cipta Kerja Dibungkam Telegram Kapolri Alasan Pandemi, Tapi Pilkada Jalan Terus
"Jadi saya kira kita harus bijak, kalau memang ada keberatan, sampaikan lewat jalur konstitusional, demo itu menjadi satu alternatif terakhir," tutur dia.
Sebelumnya DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
• Narji Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Simpan Sabu 40 Kilogram di Hotel Berbintang
• Langkah Cepat, Fasha Segera Adakan Fasilitas Tes PCR Mandiri Untuk Penanganan Covid-19 di Kota Jambi
• Melihat Janji Jokowi untuk Buruh Saat Kampanye Pilpres, Tak Sesuai Harapan Buruh di UU Cipta Kerja
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.
Merespons undang-undang tersebut, berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020.
Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSP: Perekonomian Memburuk kalau Ada Mogok Kerja Saat Pandemi",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/omnibus-law-ya.jpg)