Senjata Makan Tuan, Kalah di Persidangan Terdakwa Febi Bebas,Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta

Masih ingat dengan kasus pencemaran nama baik ibu Kombes Fitriani Manurung karena ditagih hutang melalui media sosial?

Editor: Rohmayana
ist
Febi Nur Amelia pingsan di Ruang Sidang usai mendengar vonis bebas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya karena menagih utang hingga Rp 70 juta kepada istri seorang Kombes. Inset, Fitriani Manurung, isri kombes yang ngotot tak punya hutang padahal ada bukti transfer 

TRIBUNJAMBI.COM, MEDAN -- Masih ingat dengan kasus pencemaran nama baik ibu Kombes Fitriani Manurung karena ditagih hutang melalui media sosial?

Kasus tersebut akhirnya berbuah manis bagi terdakwa Febi Nur Amalia (29).

Sidang putusan kasus pencemaran nama baik terkait penagihan hutang ibu kombes melalui media sosial, berakhir manis bagi terdakwa Febi Nur Amelia (29).

Bagi sang pengadu ibu kombes Fitriani Manurung, kasus ini menjadi senjata makan tuan.

Ibu kombes Fitriani Manurung malah divonis majelis hakim terbukti punya utang Rp 70 juta pada terdakwa. 

Percepat Penanganan Covid-19, Kemendagri Ajak Ormas dan LSM, Ini Syaratnya

Jokowi Terbitkan Perpres Vaksin, Pengadaan dan Pelaksanaan Akan Dilakukan Menkes

Fadli Zon Minta Maaf Tidak Cegah Pengesahan UU Cipta Kerja, Terkejut Sidang Paripurna Dimajukan

Fitriani Manurung yang disebut istri Kombes Ilsarudin.

Kombes Ilsarudin disebut sempat menjabat sebagai Kapolres Banda Aceh pada tahun 2008 lalu dan saat ini bertugas di Mabes Polri.

Fitriani juga sempat tercacat sebagai Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/10/2020).

"Menimbang, terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik dari saksi korban Fitriani Manurung, sebab hal itu dilakukan sebagai upaya terdakwa menagih utang yang telah dipinjam oleh Fitriani Manurung. Karena tidak ada lagi akses untuk menagih utang," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (6/10/2020).

Siapa Sebenarnya Dalang Penyerangan DPRD Kota Jambi, Anggota Dewan Langsung Bilang ke Polisi

Lanjut hakim, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang (mengutang) kepada Febi Nur Amelia melalui rekening suaminya atas nama Ilsarudin.

"Menimbang, Fitriani Manurung telah terbukti meminjam uang dari terdakwa Febi Nur Amelia melalui bukti transfer melalui rekening suaminya atas nama Ilsaruddin sebanyak dua kali," ucap hakim membacakan putusannya.

Selain itu, pertimbangan lain majelis hakim, menyatakan dari bukti chat pesan singkat WhatsApp, Febi Nur Amelia sudah ada upaya menagih utang dan dinyatakan sabar oleh Fitriani Manurung.

BPBD Muaro Jambi Semprot Sejumlah Kantor, Pascapenutupan Sementara karena Terpapar Corona

"Dari bukti pesan singkat WhatsApp terlihat jelas bahwa Febi sudah sempat menagih utangnya dan dilakukan blokir oleh korban Fitriani Manurung," sebut hakim.

Pada tahun 2019, kata hakim, Febi Nur Amelia juga sempat menagih utang melalui message dan kembali tak ada jawaban dari Fitriani Manurung.

"Sehingga terdakwa Febi melakukan postingan tersebut sebagai upaya terakhir," kata hakim.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved