Senjata Makan Tuan, Kalah di Persidangan Terdakwa Febi Bebas,Ibu Kombes Terbukti Berutang Rp 70 Juta

Masih ingat dengan kasus pencemaran nama baik ibu Kombes Fitriani Manurung karena ditagih hutang melalui media sosial?

Editor: Rohmayana
ist
Febi Nur Amelia pingsan di Ruang Sidang usai mendengar vonis bebas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya karena menagih utang hingga Rp 70 juta kepada istri seorang Kombes. Inset, Fitriani Manurung, isri kombes yang ngotot tak punya hutang padahal ada bukti transfer 

Febi Nur Amelia mengatakan, sebenarnya dirinya adalah korban dalam kasus ini.

Sebab, dirinya adalah orang yang sangat dirugikan.

"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucapnya.

Febi Nur Amelia pun tak henti berucap syukur dari putusan majelis hakim itu.

"Alhamdulillah, alhamdulillah kali. Masih ada keadilan," katanya.

Usai persidangan, JPU Randi Tambunan enggan memberikan komentar terkait vonis bebas tersebut.

Siapa Sebenarnya Donita, Artis Cantik Diisukan Positif Covid-19, Nama Aslinya Noni Annisa Ramadhani

Ibu Kombes Ngotot Tak Salah

Sedangkan Fitriani Manurung sangat tidak setuju dengan keputusan majelis hakim PN Medan, terutama soal dirinya berutang pada Febi Nur Amelia. 

"Tidak ada bukti yang menyatakan saya mengutang, bukti transfer itu atas nama kepada suami saya. Dan, saat saya tanyakan kepada suami saya, bahwa itu untuk beli tas titipan dari suaminya," kata Fitriani Manurung.

Lanjutnya lagi, dia mengaku tidak pernah melakukan blokir di medsos terhadap Febi Nur Amelia.

Menurut dia, bila diblokir Febi tidak bisa men-tagging (menandai melalui Instagram) akun Instagram Fitriani Manurung.

"Kalau saya blokir, kan gak bisa dia tag nama saya, jadi kalian sudah bisa simpulkan," ucapnya.

Fitriani Manurung menganggap hakim keliru atas pertimbangan tersebut.

"Bahkan coba kalian lihat tadi, dalam pertimbangan hakim dikatakannya JPU menyatakan saya ada memiliki utang kepada terdakwa," kata Fitriani Manurung.

Fitriani Manurung berharap agar masih adanya keadilan di Indonesia, sebab menurutnya kasusnya ini adalah kasus tentang ITE, bukan utang piutang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved