UU Cipta Kerja
Ini 8 Poin Yang Jadi Sorotan Buruh di UU Cipta kerja, Bisa Berpotensi Ancam Hak-hak Buruh
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berpotensi ancam hak buruh
TRIBUNJAMBI.COM - Aksi penolakan setelah UU Cipta Kerja disahkan terjadi di beberapa daerah. Terutama dilakukan buruh.
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.
Delapan poin itu ditemukan berdasarkan hasil kajian FBLP setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).
"Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangan kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
• UU Cipta Kerja Disahkan, Demo Penolakan dari Mahasiswa di Bandung Rusuh, 10 Orang Ditangkap
• Penggagas Sunda Empire Sebut Dirinya Tak Layak Dihukum dan Dipenjara
• Cek Rekeningmu Sekarang! Subsidi Gaji bagi 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini
Delapan poin yang mendapat sorotan dalam UU Cipta Kerja, yakni:
1. Masifnya kerja kontrak
Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama" bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.
Berdasarkan Pasal 59 ayat 4, pengaturan mengenai perpanjangan PKWT dialihkan untuk diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara, pelanggaran penerapan kerja kontrak selama ini cenderung tidak pernah diusut secara serius oleh pemerintah.
Dengan demikian, PP yang akan dibentuk ke depan sangat berpotensi memperburuk jaminan kepastian kerja.
2. Outsourcing pada seluruh jenis pekerjaan
Sebelumnya, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktik outsourcing hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.
Batasan ini kemudian dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Padahal, praktik kerja outsourcing selama ini hanya menguntungkan perusahaan dan berimbas pada pengurangan hak-hak buruh.
• Eddie Van Halen Meninggal Dunia karena Kanker Tenggorokan, Salah Satu Gitaris Terbaik Dunia
• Lesti Kejora Sayang Rizky Billar Jadi Lirik Lagu, Rian DMasiv : Fans Leslar Sangat Menunggu
• Rizky Billar Jago Urus Bayi, Teman Dekat Lesti Kejora : Nanya Anak, Istri Aja Belum Ada
3. Jam lembur yang semakin eksploitatif