UU Cipta Kerja
Ini 8 Poin Yang Jadi Sorotan Buruh di UU Cipta kerja, Bisa Berpotensi Ancam Hak-hak Buruh
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berpotensi ancam hak buruh
8. Perusahaan makin mudah PHK sepihak
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, diatur bahwa PHK kepada pekerja yang mangkir atau melanggar peraturan perusahaan, diatur syarat yang cukup ketat.
Namun, ketentuan ini dihapus oleh UU Cipta Kerja. Hal ini akan mempermudah perusahaan untuk melakukan PHK dengan alasan yang tidak objektif.
• Download Lagu MP3 Syahiba Saufa Welas Hang Ring Kene (Remix Version), Lengkap Dengan Lirik
• Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Jihan Audy - Satu Hati Sampai Mati, Ada Chord Kunci Gitar
• Ternyata Doa Qunut saat Salat Subuh Bermanfaat Untuk Menjauhkan dari Penyakit, Ini Alasannya!
Hal ini juga membuat pengurus dan anggota serikat buruh sangat potensial untuk mengalami PHK sepihak oleh perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, FBLP mendesak agar UU Cipta Kerja dibatalkan.
"UU Cipta Kerja, sebagaimana telah mendapatkan kritikan sebelumnya, juga merupakan serangan pada masyarakat luas, petani, nelayan, masyarakat adat, kaum miskin kota, perempuan, pemuda, pelajar, mahasiswa dan lainnya. Karena itu, kami menyatakan sikap, batalkan UU Cipta Kerja sekarang juga," kata Jumisih.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Kontrak Seumur Hidup Hingga PHK Sepihak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Sorotan Buruh"