UU Cipta Kerja
Ini 8 Poin Yang Jadi Sorotan Buruh di UU Cipta kerja, Bisa Berpotensi Ancam Hak-hak Buruh
Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) menemukan delapan poin dalam Bab Ketenagakerjaan Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang berpotensi ancam hak buruh
Pada pasal 78, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Selain akan berakibat pada kesehatan buruh, besaran upah lembur yang diterima juga tidak akan sebanding mengingat upah minimum yang menjadi dasar penghitungan upah lembur didasarkan pada mekanisme pasar berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
4. Menghapus hak istirahat dan cuti
Berdasarkan pasal 79, hak istirahat selama dua hari kepada pekerja yang bekerja dalam lima hari seminggu dihapus.
Hak cuti panjang selama dua bulan bagi buruh yang telah bekerja minimal enam tahun juga dihapus oleh UU Cipta Kerja.

5. Gubernur tak wajib menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota
Berdasarkan pasal 88C UU, disebutkan gubernur “dapat” menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Artinya, tidak ada kewajiban hukum bagi Gubernur untuk menetapkan UMK.
Dengan demikian, kepastian adanya jaminan upah minimum yang selama ini dinarasikan sebagai “jaring pengaman sosial”, terancam.
Ketentuan pengupahan yang termuat dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga diadopsi oleh UU Cipta Kerja yang mengakibatkan semakin kokohnya cengkraman mekanisme pasar dalam penentuan upah.
• Lesti Kejora Merasa Geli hingga Hampir Nangis, Ternyata Ini yang Dilakukan Rizky Billar
• Ramalan Zodiak Hari Ini 7 Oktober 2020, Leo Semua Berjalan Baik, Libra Beri Penghargaan Orang Lain
• Bacaan Doa Qunut yang Dibaca saat Salat Subuh, Dilengkapi Keutamaan Mengamalkannya!
6. Peran Negara dalam mengawasi praktik PHK sepihak diminimalisasi
Sebelumnya, di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat kewajiban pengusaha untuk meminta penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial saat melakukan PHK kepada buruh.
Hal ini, kendati sering dilanggar, penting guna memastikan terpenuhinya hak-hak buruh saat terjadi PHK. Namun, UU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan ini.
7. Berkurangnya hak pesangon
Berkurangnya hak itu karena penggabungan atau pengambilalihan perusahaan; perusahaan tutup; sakit berkepanjangan; dan meninggal dunia.
Sebelumnya berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, dinyatakan berhak atas pesangon sebanyak dua kali lipat dari perhitungan berdasarkan masa kerja, kini dihapus UU Cipta Kerja.