18 Remaja di Jakarta Ditangkap Polisi, Diduga Penyusup dalam Demo UU Cipta Kerja

18 orang ditangkap buntut dari aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

Editor: Teguh Suprayitno
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Demo menolak UU Cipta Kerja di Bandung, Jawa Barat, berujung ricuh, Selasa (6/10/2020). 

Pihaknya hanya mengingatkan para pengunjukrasa agar menerapkan protokol kesehatan saat menyampaikan aspirasinya.

“Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung,”katanya.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, mencabut Undang- Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat, terbitkan Perppu, cabut Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab buruh dan masyarakat menolak keberadaannya” kata Syaikhu.

Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna.
Massa yang terdiri dari mahasiswa dan anak muda melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Dalam aksinya, mereka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam paripurna. ((TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN))

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami, karena kandungan UU Cipta Kerja, baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” kata Syaikhu.

UU Cipta Kerja, kata Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib pekerja atau buruh Indonesia, dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” tambah Syaikhu.

Menurutnya, UU Cipta Kerja bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya.

“UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan. Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” ujar Syaikhu.(Tribun Network/fik/igm/sen/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 18 Orang Tak Dikenal Ditangkap di Depan Gedung DPR, Diduga Penyusup dalam Demo UU Cipta Kerja.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved