Mama Muda Ini Kecewa Putrinya Yang Pelajar SMP Jadi Pemuas Nafsu, Pamit Mau Buat Konten Youtube

Seorang pelajar SMP kelas 8 terlibat prostitusi online. Mama muda ini langsung syok begitu mendapat kabar tersebut.

Editor: Rahimin
Tribun Jakarta
Satpol PP Kota Tangerang mengamankan tujuh wanita yang diduga berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) 

Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.

Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.

Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.

“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Tahu Sang Anak Terlibat Prostitusi, Ibu Ini Syok dan Nyaris Pingsan: Saya Bakal Kirim ke Pesantren

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisnis Prostitusi Online Terungkap, Pelaku Kadang Layani Pelanggan Pakai Mobil Pelat Merah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved