Mama Muda Ini Kecewa Putrinya Yang Pelajar SMP Jadi Pemuas Nafsu, Pamit Mau Buat Konten Youtube
Seorang pelajar SMP kelas 8 terlibat prostitusi online. Mama muda ini langsung syok begitu mendapat kabar tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pelajar SMP kelas 8 terlibat prostitusi online. Mama muda ini langsung syok begitu mendapat kabar tersebut.
Tubuh STN (38) terlihat gemetar dan nyaris pingsan saat dirinya datang ke Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Kedatangannya itu bermaksud menjemput putrinya yang terjaring razia oleh Satpol PP Kota Tangerang, pada Minggu (4/10/2020).
"Sumpah dia bilangnya mau buat konten youtube sama teman-temannya. Saya nggak tahu kalau dia jual diri," ratap STN di Kantor Satpol PP Kota Tangerang.
Meski mama muda ini tengah kesulitan ekonomi, STN mengaku kecewa terhadap putrinya yang bekerja sebagai pemuas nafsu lelaki hidung belang.
• 18 Tahun Tak Pulang Kampung, Perwira TNI AD Ini Dipindah Tugas Oleh Jenderal Andika ke Pontianak
• Ketakutan Lesti Kejora Melihat Kondisi Mata Rizky Billar yang Keluarkan Cairan: Kasihan Bengkak
• Serang Polisi Pakai Pisau Penghabisan, Raja Tega di Surabaya Ini Tewas Diberondong Timah Panas
"Kamu kenapa? Sudah kamu sekolah saja biar mama yang cari biaya. Ade, mama nggak ikhlas dunia akhirat kalau kamu dapat uang dari jual diri. Biarin mama daja yang capek," ucapnya terdengar lirih.
Melihat perihal anaknya itu, STN sempat jatuh pingsan saat petugas menunjukan barang bukti beberapa alat kontrasepsi yang didapati dari tas putrinya tersebut.
"Ade, papah pasti lihat apa yang ade perbuat. Kasian papah ade," jelas STN debgan kondisi tubuh lunglai.

Berbeda dengan STN, AF kakak kandung dari salah satu PSK yang saat itu juga turut diamankan. Ia mengaku telah mengetahui pekerjaan adik bungsunya tersebut.
Bahkan AF menyebut sudah berkali - kali menasihati adik bungsunya yang masih berumur 16 tahun ini, tetapi tidak diindahkan.
"Saya capek Lak ngurus ini anak. Sudah aja saya sekolahin malahan enggak masuk-masuk"
"Giliran saya enggak bolehin keluar dia ngamuk-ngamuk sampai jedotin pala ketembok, saya sudah bingung ngurus ini anak," ungkap AF.
• Walhi Sebut Penyelamatan Lingkungan Semakin Berat Setelah UU Cipta Kerja Disahkan
• Sikap Ashanty Boyong Keluarga Pindahan ke Bali Namun Tak Ajak Aurel, Gegara Atta Halilintar?
• RUU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Jumisih: Kami Kecewa Sekali, Kita Marah, Ingin Menangis
Meski demikian, AF meminta kepada petugas untuk berikan kesempatan agar adik bungsunya tersebut untuk dilakukan pembinaan oleh keluarga.
"Saya malu Pak. Saya mohon untuk kali ini, habis ini saya bakal kirim dia ke pesantren daripada kayak gini terus," tuturnya.
Kepala Bidang Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, menjelaskan dalam operasi penegakan Perda 7/8 tahun 2005, pihaknya mendapat 7 orang terduga PSK dan 3 pasangan bukan suami istri.
Dalam melancarkan aksinya para terduga PSK itu memanfaatkan aplikasi pesan singkat jejaring sosial MiChat.

"Berdasarkan keterangan yang kami gali, awalnya mereka tidak mengenal satu sama lainnya"
"Namun karena sering menginap di hotel tersebut mereka membuat semacam komunitas," beber Ghufron.
Bahkan, ketujuh orang terduga PSK tersebut secara swadaya menyewa tiga kamar sekaligus untuk memuluskan aksinya.
"Dua kamar mereka pakai untuk layani tamu. Satu kamar mereka pakai untuk berkumpul dan mereka patungan untuk membayar tiga kamar itu," imbuhnya.
• Sakit Hati Nia Ramadhani Terucap Gegara Komentar Ini, Kakak Kandung Ardi Bakrie Beri Peringatan
• Suami di Ponorogo Pergoki Istri Simpan Pria Lain di Rumah Lagi Tak Pakai Baju, Akui 5 Kali Berzina
• Lowongan Kerja BUMN BGR Logistics untuk Lulusan D3 dan S1, Terakhir Pendaftaran Hari Ini
Ia mengungkap, ketujuh orang terduga PSK tersebut dikembalikan kepada orangtua guna dilakukan pembinaan.
"Karena masih di bawah umur kami minta kepada keluarga untuk menjemputnya"
"Dan dibuatkan pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembinaan terhadap anak - anak tersebut," papar Ghufron.
Pernah Diajak Pelanggannya Pakai Mobil Pelat Merah
Sementara itu, bisnis prostitusi via jejaring sosial di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur diungkap penyidik Satreskrim Polres Kutai Timur. Seorang wanita, ER yang diduga muncikari sekaligus pekerja seks komersial ditangkap.

Petugas yang tengah memeriksa ER, mendapat pengakuan yang cukup mengagetkan. Pasalnya, ER pernah diajak pelanggannya menggunakan mobil pelat merah.
“Ketemunya dia di hotel pakai mobil pelat merah, cuma dia enggak tahu orangnya,” terang Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Samodra, Rabu (6/5/2020).
Dalam pemeriksaan terungkap, ER membaderol layanannya Rp 700.000 untuk short time. Begitu pula, ER saat menawarkan temannya untuk melayani lelaki hidung belang juga harga Rp 700.000.
Namun sebagai jasa Mami, ER memotong Rp 200.000. Sementara temannya mendapat bagian Rp 500.000 untuk sekali layanan. Bisnis haram tersebut diakui ER sudah delapan bulan ini.
• Anggota TNI 4 Jam Kepung Markas KKB Pimpinan Egianus Kogoya, 1 Orang Ditembak Mati
• Penolakan Keras Sule Saat Diminta Nathalie Holscher Ucapkan Ijab Kabul Jadi Sorotan: Gengsinnya!
• Oknum Polisi Mengamuk di Kafe, Todongkan Pistol ke Kapolsek dan Polisi Lain Saat Akan Diamankan
“Kami menduga mereka memiliki jaringan dan masih kami kembangkan,” terang AKP Ferry.
Ketika ditangkap polisi di Penginapan Kurnia Jalan APT Pranoto Desa Sangatta Utara, Kutai Timur, Minggu (3/5/2020) dini hari, menyita bukti uang tunai senilai Rp 2,1 juta dan dua ponsel.
"Pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP jo 506 KUH Pidana," jelasnya.
Modus yang dilakukan ER menggunakan media sosial Facebook. Komunikasi dilakukan melalui pesan hingga tukar nomor ponsel lalu janji ketemuan di hotel.
Petugas mendapat laporan masyarakat. Lalu melakukan penyamaran seolah menadi pelanggan. "Pelaku kami tangkap dan tidak bisa berdalih lagi," paparnya.
Janda Genit Madiun Lacurkan Anak di Bawah Umur
Janda asal Madiun, Indrid Serli Mardiana (34) yang menjual gadis usia 15 tahun lewat prostitusi online ke lelaki hidung belang ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun.
Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun ini telah menjajakan anak di bawah umur ini melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
• Tiga Pasangan Remaja Empat Hari Pesta Seks di Rumah Kosong Digrebek, Akui Sempat Berganti Pasangan
• Kondisi Mata Ariel NOAH Mendadak Disinggung Luna Maya, Beri Nasihat Tulus: Jaga Kesehatan Ya!
• Empat Atlet Asing Ini Disetujui Diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia, Berikut Daftarnya
Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli. Dua korban itu, ditangkap saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.
“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun Aldo Febrianto, Selasa (11/8/2020).
Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.
Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang. Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.

Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan. Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.
Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.
“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.
• Ayah di Sulawesi Selatan Nekat Perkosa 2 Anak Kandung, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Tantenya
• UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Pangkas Hak Pekerja, Waktu Istirahat dan Cuti Diubah Ini Isinya
• Pelaku Pengunggah Kolase Kakek Sugiono Sudah Dimaafkan, Polisi Tunggu Surat Dari Wakil Presiden
Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.
Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pelaku juga akan dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Tahu Sang Anak Terlibat Prostitusi, Ibu Ini Syok dan Nyaris Pingsan: Saya Bakal Kirim ke Pesantren
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisnis Prostitusi Online Terungkap, Pelaku Kadang Layani Pelanggan Pakai Mobil Pelat Merah"