Pelaku Pengunggah Kolase 'Kakek Sugiono" Sudah Dimaafkan, Polisi Tunggu Surat Dari Wakil Presiden

SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “ Kakek Sugiono” sudah ditangkap

Editor: Rahimin
Dok. KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin 

TRIBUNJAMBI.COM - SM, pengunggah kolase foto Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dengan animasi seseorang yang dikenal dalam film porno sebagai “ Kakek Sugiono” sudah ditangkap, 

Polri sendiri masih menangani kasus SM tersebut, meskipun Wapres disebut telah memaafkan pelaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan lagi kelanjutan kasus apabila ada surat resmi dari pihak Wapres.

"Kita juga dapat informasi di media bahwa Bapak Wapres telah memaafkan. Secara hukum, tentunya kami tetap berjalan di atas rel. Penyidik akan berpedoman pada KUHAP," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).

Daftar Pasal UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh, Cek 7 Poin Berikut

Ayah di Sulawesi Selatan Nekat Perkosa 2 Anak Kandung, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Tantenya

UU Cipta Kerja Sudah Disahkan, Pangkas Hak Pekerja, Waktu Istirahat dan Cuti Diubah Ini Isinya

"Apabila nanti betul ada surat dari Istana Wapres misalnya, permohonan maaf tadi, tentunya nanti itu menjadi pertimbangan penyidik dalam gelar," sambungnya.

Awi mengatakan, pasal yang menjerat pelaku terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Menurutnya, pasal tersebut tidak termasuk delik aduan, sehingga tak perlu menunggu laporan korban untuk memprosesnya.

Maka dari itu, kata Awi, penyidik memiliki hak prerogatif untuk memutuskan kelanjutan proses kasus.

Wakil Presiden Maruf Amin
Wakil Presiden Maruf Amin (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Polri pun masih menunggu surat dari pihak Wapres yang telah memaafkan pelaku atau surat keputusan Wapres apabila tidak menuntut pelaku.

"Nanti kita tunggu suratnya kalau memang ada permintaan maafnya," ucap dia.

SM sebelumnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/10/2020) pukul 07.00 WIB. Kini, SM telah ditahan.

Sohibul Imam Diganti, Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Jadi Presiden PKS, Habib Jadi Sekjen

Guru Ini Syok Bukan Main Usai Pergoki Murid SD Bawa Bekal Junk Food dan Bir

Terjawab Sudah Vanessa Angel Akhirnya Mengakui Jika Sudah Mengonsumsi Xanax Sejak Tahun 2016

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, motif SM mengunggah konten tersebut karena merasa kecewa.

"Motifnya adalah kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel YouTube," tutur Argo ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Dalam kasus ini, SM diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dilansir dari KompasTV, Ma'ruf sudah memaafkan SM.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved