Berita Nasional

Mirisnya Nasib Ari Askhara, Dulu Bos Garuda Indonesia Lalu Didepak Erick Thohir, Kini Jadi Tersangka

Ari Askhara kini ditetapkan jadi tersangka atas kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Tribunnews.com/Apfia dan Kompas.com/Rully
Ari Askhara, Dirut Garuda resmi dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir karena menyelundupkan onderdil Harley. Ternyata, ia punya harta kekayaan senilai Rp 37,5 miliar. 

Secara rinci Ari mempunyai satu mobil merek Mitsubshi tipe Pajero Sport keluaran 2012 seharga Rp 325 juta.

Dia juga tercatat memiliki sedan Mazda 6 keluaran 2017 seharga Rp 420 juta dan Minibus Lexus keluaran 2016 seharga Rp 625 juta.

Tercatat, total kekayaan Ari mencapai Rp 37,561 miliar.

Ari juga punya aset delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Bekasi, Jakarta dan Bali dengan nilai total Rp 23,275 miliar.

Dia pun tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp95 juta, kas dan setara kas senilai Rp 10.441.339.665, serta harta lainnya senilai Rp 2,38 miliar. Ari tercatat tidak memiliki utang.

Resmi jadi tersangka

tribunnews
Ari Askhara, Dirut Garuda yang dipecat karena beli moge Harley Davidson selundupan. (KONTAN)

Kapolres Sarolangun Suapi Kue Dandim Sarko, Peringatan HUT TNI ke-75 Berlangsung Hangat

BREAKING NEWS Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Resmi Disahkan DPR RI Senin 5 Oktober 2020

KPS Universitas Batanghari Ikuti Musyawarah Nasional, Diikuti 36 Delegasi Universitas di Indonesia

Diketahui, Ari Askhara telah menyandang status baru yakni sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton pada saat pesawat pesanan Garuda dikirim dari Prancis pada akhir 2019 lalu.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Kemenkeu Haryo Limanseto mengatakan, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020.

Dia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Ditetapkan Sebagai Tersangka'

"Detail dan berkas kasus selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. Proses pengusutan kasus terus berlanjut,” kata Haryo, Minggu (4/10/2020).

Haryo menambahkan, pengusutan kasus penyelundupan yang melibatkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu tidak berhenti, tetapi lebih lambat pada masa pandemi Covid-19.

Petugas harus menaati protokol kesehatan sehingga banyak saksi ahli tidak bisa hadir dalam satu waktu.

”Saat ini, semua saksi ahli sudah dimintai keterangan, antara lain dari bidang perhubungan, perdagangan, pidana, dan pabean,” kata Haryo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved